DPRD Medan Minta Disdukcapil Permudah Koreksi Data KTP dan KK, Salah Ketik Tak Perlu ke Pengadilan

Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Perindo, Binsar Simarmata, meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan

Editor: Admin
Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata Sosper ke II Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan. (foto/ist)
MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Perindo, Binsar Simarmata, meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan mempermudah perbaikan kesalahan penulisan data administrasi kependudukan tanpa harus melalui proses pengadilan.

Permintaan tersebut disampaikan Binsar saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-II Tahun 2026 terkait Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di dua lokasi, yakni Kelurahan Kemenangan Tani, Medan Tuntungan, dan Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, Sabtu (7/2/2026) dan Minggu (8/2/2026).

Dalam pertemuan itu, sejumlah warga mengeluhkan prosedur perbaikan data seperti kesalahan satu huruf pada KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), maupun akta kelahiran yang mengharuskan penetapan dari pengadilan.

“Saya hanya salah satu huruf di KK, tapi disuruh ke pengadilan dan harus keluar biaya sekitar Rp250 ribu. Kami merasa dipersulit,” keluh Okta Vera, salah seorang warga.

Menanggapi keluhan tersebut, Binsar menilai perbaikan kesalahan administrasi seharusnya cukup ditangani Disdukcapil tanpa membebani masyarakat dengan proses hukum tambahan.

“Kita minta kalau hanya kesalahan pengetikan atau data teknis, cukup Disdukcapil yang menangani. Tidak perlu sampai ke pengadilan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau warga lebih teliti saat menerima dokumen kependudukan agar segera melapor jika ditemukan kekeliruan.

Selain persoalan adminduk, Binsar mengungkap masih banyak warga yang belum memiliki dokumen dasar seperti KTP sehingga kesulitan mengakses layanan kesehatan maupun bantuan sosial. 

Dalam kegiatan tersebut, ia langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pihak kecamatan untuk membantu seorang lansia yang belum memiliki KTP agar mendapat pelayanan medis.

Binsar menegaskan administrasi kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran merupakan dokumen penting yang menentukan akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik. “Kami akan terus mendorong pelayanan adminduk yang lebih cepat, mudah, dan tidak memberatkan warga,” pungkasnya.[romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com