Kosgoro Batu Bara Dorong Pansus Plasma Sawit, Tuntut Realisasi 20 Persen HGU untuk Masyarakat

Sekretaris Pimpinan Daerah Kosgoro 1957 Kabupaten Batu Bara, Zulkifli Nasution, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPRD Batu Bara

Editor: Admin
Sekretaris KOSGORO Batu Bara, Zulkifli Nasution. (foto/ist)
BATU BARA — Sekretaris Pimpinan Daerah Kosgoro 1957 Kabupaten Batu Bara, Zulkifli Nasution, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPRD Batu Bara membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan Sawit guna menuntaskan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar, Senin (9/2/2026).

Menurut Zulkifli, keputusan lima fraksi DPRD yang sepakat mendorong pembentukan pansus merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk memastikan realisasi kewajiban plasma sebesar 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit.

“Kosgoro Batu Bara mendukung percepatan pembentukan Pansus Plasma Sawit. Ini bukan sekadar tuntutan masyarakat, tetapi amanat undang-undang yang wajib ditegakkan,” tegasnya.

Ia menilai peningkatan pembahasan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke pembentukan pansus menunjukkan adanya persoalan serius, terutama perbedaan penafsiran regulasi oleh sejumlah perusahaan yang dinilai belum merealisasikan kebun plasma dalam bentuk fisik.

Zulkifli menegaskan, kewajiban plasma 20 persen bersifat imperatif dan tidak dapat ditawar. Kebijakan tersebut bertujuan agar ekspansi perkebunan sawit berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan dan pengelolaan kebun yang produktif dan berkelanjutan.

Secara regulasi, ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, yang mewajibkan perusahaan pemegang HGU memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan. Aturan tersebut juga diperkuat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017.

“Perusahaan wajib membangun plasma dalam bentuk kebun fisik yang nyata, bukan sekadar skema kemitraan di atas kertas,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sikap DPRD, BPN, serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara yang mendukung pembentukan pansus untuk menelusuri pelaksanaan plasma di lapangan.

Menurutnya, pansus menjadi instrumen penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan, kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat, serta terwujudnya keadilan agraria di daerah penghasil sawit.

“Kosgoro berdiri di pihak masyarakat. Kami berharap pansus bekerja serius, transparan, dan berorientasi pada solusi agar hak plasma benar-benar terwujud,” pungkasnya. [subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com