![]() |
| Massa aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Medan, Kamis (26/2/2026). (foto/ist) |
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyampaikan aspirasi agar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membatalkan SE Nomor 500-7.1/540 tertanggal 13 Februari 2026 yang mengatur tata kelola penjualan daging nonhalal di wilayah Kota Medan.
Koordinator aksi, Lamsiang Sitompul, menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan pedagang tertentu karena dianggap hanya mengatur satu jenis komoditas. “Kami meminta aturan ditinjau kembali agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif bagi pedagang,” ujarnya dalam orasi.
Perwakilan pedagang menyampaikan bahwa proses pemotongan daging babi dilakukan di rumah potong hewan milik pemerintah daerah, sehingga telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Mereka berharap pemerintah dapat berdialog dan mencari solusi bersama.
Selain pedagang, sejumlah organisasi kemasyarakatan juga meminta Pemko Medan bersikap adil serta mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap pelaku usaha kecil.
Selama aksi, massa membawa spanduk berisi tuntutan pencabutan surat edaran dan ajakan menjaga kondusivitas kota. Beberapa peserta juga mengeluhkan gangguan jaringan telekomunikasi di sekitar lokasi. Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai hal tersebut.
Hingga aksi berakhir, perwakilan massa berharap pemerintah membuka ruang komunikasi untuk membahas kebijakan tersebut secara komprehensif. [romulo]
