![]() |
| Penyidik Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi BTT Dinkes Batu Bara. (foto/ist) |
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam pengelolaan anggaran BTT senilai sekitar Rp5 miliar yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon B Siregar, mengatakan dua tersangka masing-masing berinisial dr DS (43) dan E (47). Usai pemeriksaan, keduanya langsung dititipkan penahanan di Rumah Tahanan Negara Labuhan Ruku.
Ia menjelaskan, tersangka E berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan dr DS bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan anggaran BTT tersebut.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi penyimpangan dalam realisasi anggaran yang menyebabkan kerugian negara,” ujar Oppon.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Batu Bara dalam kasus ini sudah melakukan penahanan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Batu Bara, drg Wahid Kusyairi, Kamis (17/7/2025).
Dugaan korupsi yang dilakukan terkait realisasi dana belanja tak terduga (BTT) dalam beragam pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dengan pagu anggaran seberar Rp.5.170.215.770 tahun anggaran 2022
Dengan ditetapkannya mantan Kadinkes sekaligus Pembuat Anggaran (PA) drg Wahid sebagai tersangka, maka penyidik Kejari Batu Bara melakukan penahanan.
Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025. “Tersangka drg. Wahid Khusyairi, akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku, Batu Bara,” pungkas Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Siregar SH,MH.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Kejari Batu Bara menemukan kerugian negara sebesara Rp.1.158.081.211,00, berdasarkan hasil audit PKKN. [subari]
