![]() |
| Kantor DPRD Batu Bara di Jalan Perintis Kemerdekaan, Limapuluh Kota. (foto/ist) |
Berdasarkan data yang beredar, NH tercatat masih berstatus peserta didik aktif di sebuah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) hingga 22 Januari 2026. Sementara itu, dokumen pendidikan kesetaraan Paket C disebut telah digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam pencalonan legislatif periode 2024–2029.
Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mendorong adanya klarifikasi resmi dari lembaga pendidikan maupun yang bersangkutan agar tidak menimbulkan spekulasi.
Ketua LSM Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI), Sigit Widianto, mengatakan transparansi diperlukan untuk menjaga integritas pendidikan serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. “Kami berharap ada penjelasan terbuka dari semua pihak agar persoalan ini jelas dan tidak menimbulkan asumsi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara, Erwin, menjelaskan bahwa proses pencalonan legislatif telah melalui tahapan verifikasi administrasi sesuai ketentuan. Dokumen diperiksa berdasarkan berkas yang disampaikan calon dan instansi penerbit.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PKBM terkait maupun NH belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap klarifikasi segera disampaikan agar polemik tidak berlarut-larut.
Sejumlah kalangan menilai, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan institusi legislatif. [subari]
