![]() |
| Managing Partner Legal Gardian Low Firm, Toto Widyanto, SH, kepada staf PT Agrinas Palma Nusantara, Nanang, di Gedung HK Tower Jakarta. (foto/ist) |
Kedua Koperasi dimaksud masing-masing Koperasi Produsen Muara Karya Daya dan Koperasi Produsen Serbaguna Bersatu. Proposal KSO diserahkan Managing Partner Legal Gardian Low Firm, Toto Widyanto, SH, kepada staf PT Agrinas Palma Nusantara, Nanang, di Gedung HK Tower Jakarta, pada 27 Januari 2026.
Diketahui Kedua Koperasi ini mewakili masyarakat asli sekitar kebun yang tinggal di Dusun Kampung Jawa, Dusun Selat Pematang, Dusun Karya Tani dan Dusun Kampung Balige, Dusun Rantau Selamat, Dusun Tangkahan Silalahi dan Dusun Tanah Lapang Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir di Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Toto Widyanto SH menjelaskan, penyerahan berkas KSO dua Koperasi ini adalah wujud persatuan masyarakat dalam menuntut keadilan dan hak historis atas lahan yang telah mereka garap sejak tahun 1976/1977, yang kemudian dikuasai Perusahaan tanpa mengingatkan Hak Masyarakat yang sudah tinggal menetap sejak Kemerdekaan RI.
Sambung Toto Widyanto, isi Proposal KSO ini mencakup rencana pengelolaan lahan gabungan seluas 5.997 Hektar yang permohonan perpanjangan HGU-nya PT. Torganda telah ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui SK Menteri LHK No. 36 Tahun 2025, dan secara tegas menuntut agar kedua koperasi ini wajib diprioritaskan sebagai mitra KSO sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025.
Selaku kuasa hukum Koperasi dari Kantor Hukum Legal Guardian Law Firm, Toto Widyanto SH menegaskan bahwa pemerintah dan PT. Agrinas Palma Nusantara harus bertindak adil dan bijaksana dalam memilih mitra KSO.
“Pemerintah harus adil kata Toto Widyanto, dan mengingatkan bahwa jika memberikan kemitraan kepada pihak di luar daerah atau kepada orang yang tidak memiliki ikatan historis dengan lahan ini berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan keharmonisan wilayah,” ujar Toto Widyanto SH.
Menurut Toto, kedua koperasi ini adalah jantung dari masyarakat asli yang telah menguasai dan menggarap lahan ini sejak tahun 1976/1977 yang kemudian dirampas oleh Perusahaan. Mengabaikan hak historis dan keberadaan masyarakat asli sama saja dengan menunda penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.
Dikatakan Toto, Ahmad Sukardi selaku Ketua Koperasi Produsen Muara Karya Daya, menyatakan siap mengelola lahan ini secara profesional dan berkelanjutan.
"Mereka bukan hanya petani, dan mereka adalah pengusaha yang siap menjadi mitra strategis Negara. Kami mohon, PT. Agrinas Palma Nusantara, berikan kami kesempatan untuk membuktikan bahwa kesejahteraan rakyat asli adalah prioritas utama dan kunci stabilitas di wilayah ini,” kata Toto.
Proposal KSO gabungan ini menjanjikan dampak sosial-ekonomi yang luar biasa seperti penyerapan ribuan tenaga kerja dan Kedua koperasi berkomitmen untuk menyerap lebih dari 1000 tenaga kerja secara langsung dari masyarakat sekitar.
Ini adalah solusi nyata untuk pengangguran dan merupakan jaminan stabilitas sosial di wilayah tersebut. Kebangkitan Ekonomi Lokal KSO ini akan menjadi lokomotif penggerak ekonomi masyarakat sekitar, meningkatkan daya beli, dan mengentaskan kemiskinan.
Koperasi Produsen Muara Karya Daya dan Koperasi Produsen Serbaguna Bersatu berharap PT Agrinas Palma Nusantara segera memproses permohonan ini dan mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan historis, stabilitas sosial, dan kemakmuran masyarakat asli.
Sama halnya dengan A. Uli Sitanggang selaku Ketua Koperasi Produsen Serbaguna Bersatu, kata Toto menambahkan, mereka telah berjuang puluhan tahun untuk tanah ini.
KSO ini adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan hak kami dan mengangkat ekonomi ribuan keluarga. Kami menuntut agar hak kami sebagai masyarakat asli yang telah berkorban untuk lahan ini diprioritaskan di atas kepentingan pihak luar manapun.[rel]
