Bupati Asahan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumut, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan

Editor: Admin
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menandatangani berita acara penyerahan LKPD 2025 kepada BPK RI Sumut. (foto/ist)
MEDAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, Senin (30/3/2026).

Penyerahan dilakukan di Auditorium BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dan dihadiri sejumlah kepala daerah se-Sumut, di antaranya Bupati Nias Selatan, Bupati Mandailing Natal, Bupati Toba, Wali Kota Tebing Tinggi, Wali Kota Binjai, serta Wakil Bupati Deli Serdang dan Wakil Bupati Nias Utara. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, pimpinan OPD, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan menegaskan bahwa penyampaian LKPD bukan sekadar untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.

“Penyampaian LKPD ini merupakan komitmen kami untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, pengelolaan keuangan yang akuntabel akan berdampak langsung terhadap keberhasilan program pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Taufik juga berharap BPK RI Perwakilan Sumatera Utara terus memberikan bimbingan dan pendampingan guna meningkatkan kualitas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan. “Kami mengucapkan terima kasih atas bimbingan BPK sehingga LKPD Tahun 2025 dapat disampaikan tepat waktu,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD sesuai batas waktu yang ditentukan.

Ia menjelaskan bahwa kualitas laporan keuangan ditentukan oleh kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta regulasi yang berlaku. Selain itu, BPK juga telah melakukan pemeriksaan interim sebagai bagian dari evaluasi awal.

“Capaian opini WTP yang telah diraih diharapkan dapat dipertahankan dengan terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan,” ujarnya.[ismanto panjaitan]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com