Tarif Parkir Medan Turun Lewat Perwal, DPRD Kota Medan Protes Rico Waas Tak Koordinasi

Kebijakan penurunan tarif parkir di Kota Medan menuai sorotan dari DPRD Kota Medan. Komisi 4 menilai langkah Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waa

Editor: Admin
Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak  mengelar RDP dengan Dishub yang dihadiri Plt Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono. (Foto/Ist)
MEDAN – Kebijakan penurunan tarif parkir di Kota Medan menuai sorotan dari DPRD Kota Medan. Komisi 4 menilai langkah Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menetapkan tarif baru melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) tanpa koordinasi dengan legislatif berpotensi menyalahi mekanisme yang telah disepakati bersama.

Penurunan tarif tersebut tertuang dalam Perwal Kota Medan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dalam aturan itu, tarif parkir kendaraan roda empat turun dari Rp5.000 menjadi Rp4.000, sedangkan roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan kebijakan tersebut pada prinsipnya berpihak kepada masyarakat. Namun, ia menyayangkan tidak adanya koordinasi dengan DPRD, mengingat tarif sebelumnya telah ditetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Sebagai perwakilan rakyat, kami seharusnya dilibatkan. Jangan sampai kebijakan sepihak membuat DPRD terkesan diabaikan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026).

Hal senada disampaikan anggota Komisi 4, Edwin Sugesti. Ia mempertanyakan dasar hukum perubahan tarif hanya melalui Perwal, sementara nominal tarif telah diatur jelas dalam Perda.

“Di Perda sudah tercantum tarif parkir roda empat Rp5.000 dan roda dua Rp2.000. Kenapa bisa diubah hanya dengan Perwal? Idealnya tetap ada pembahasan bersama DPRD,” katanya.

Edwin juga mengingatkan agar kebijakan yang bertujuan membantu masyarakat tetap tidak bertentangan dengan aturan hukum. Ia menyarankan peninjauan ulang Perwal tersebut untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Kota Medan memastikan kebijakan penurunan tarif tidak melanggar regulasi. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Medan, Suriono, menjelaskan bahwa Perwal telah mengacu pada Pasal 66 Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, dalam aturan tersebut disebutkan tarif retribusi dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta ditetapkan melalui peraturan wali kota selama tidak menambah objek retribusi.

“Sepanjang tidak menambah objek pungutan, penyesuaian tarif bisa dilakukan dan ditetapkan melalui Perwal. Jadi kebijakan ini sesuai ketentuan,” tegas Suriono.

Perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemko Medan ini diperkirakan masih akan dibahas lebih lanjut untuk mencari solusi terbaik, agar kebijakan tetap berpihak pada masyarakat sekaligus selaras dengan mekanisme hukum yang berlaku. [romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com