Bangunan Tanpa PBG Diprotes, Wali Kota Medan Didesak Evaluasi Satpol PP dan Perkimcitaru

Keberadaan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, menuai protes

Editor: Admin
Massa aksi demo di Balaikota dan DPRD Medan. (foto/ist)
MEDAN – Keberadaan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, menuai protes dari masyarakat. Puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Medan, Senin (27/4/2026).

Dalam aksinya, massa mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcitaru), John Ester Lase. Mereka menilai terjadi pembiaran terhadap bangunan yang tidak memiliki izin resmi.

Massa menyebut bangunan tersebut sebelumnya telah direkomendasikan untuk dibongkar berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan. Bahkan, Satpol PP telah melakukan penyegelan di lokasi.

Namun, segel tersebut diduga telah dicopot oleh oknum tertentu, yang disebut-sebut berasal dari internal Satpol PP.

“Bangunan di lorong kebakaran itu sudah jelas direkomendasikan untuk dibongkar dan sempat disegel. Tapi segelnya justru dibuka. Ini harus diusut,” ujar salah satu peserta aksi.

Aksi sempat memanas dengan pembakaran ban dan aksi dorong pagar di depan Gedung DPRD Kota Medan. Aparat kepolisian dan petugas keamanan sigap melakukan pengamanan untuk mengantisipasi kericuhan.

Perwakilan massa kemudian diterima oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan massa, Mukhlis, menyampaikan bahwa persoalan bangunan tersebut telah berulang kali disoal, termasuk dugaan pencopotan segel oleh oknum.

“Kami menduga pencopotan segel dilakukan oleh oknum Satpol PP. Bahkan ada yang sempat menghubungi dan menawarkan sesuatu. Kami minta DPRD segera mengambil sikap tegas,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar segel kembali dipasang dan bangunan yang menutup akses lorong kebakaran segera dibongkar.

Menanggapi hal itu, Ahmad Afandi menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Ini akan segera kami koordinasikan dan dijadwalkan untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini menambah sorotan terhadap pengawasan bangunan di Kota Medan, khususnya terkait kepatuhan terhadap perizinan dan keselamatan lingkungan.[romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com