Bupati Asahan Sambut Kunjungan BPK Sumut, Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menyambut kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera

Editor: Admin
Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang bersama Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar. (foto/ist)
ASAHAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menyambut kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Senin (6/4/2026)..

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda pemeriksaan dan penguatan tata kelola keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

Bupati Asahan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara beserta rombongan. Ia menilai kehadiran BPK menjadi motivasi bagi jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kehadiran BPK menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga berharap bimbingan dan arahan dari BPK RI dapat membantu Pemerintah Kabupaten Asahan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, termasuk mendukung upaya pengurangan angka kemiskinan di daerah.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan merupakan tugas wajib (mandatory) yang diamanatkan kepada BPK RI. Ia menekankan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai standar pemeriksaan yang berlaku.

Menurutnya, pemeriksaan keuangan bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan, melakukan analisis, serta mengevaluasi tingkat kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi terkait pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. “Kami berharap Pemerintah Kabupaten Asahan dapat terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Selain itu, Paula mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 tepat waktu. Ia juga meminta dukungan penuh dari seluruh jajaran pemerintah daerah selama proses pemeriksaan berlangsung, khususnya dalam penyediaan dokumen, data, dan bukti yang diperlukan oleh tim pemeriksa.[ismanto panjaitan]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com