DPRD Medan Rekomendasikan Pemberhentian Kepling Harjosari II, Terkait Dugaan Pemotongan BLT

Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan pemberhentian seorang Kepala Lingkungan (Kepling I) di Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas,

Editor: Admin
Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan warga soal pemotongan BLT, Selasa (7/4/2027).(Foto/Ist)
MEDAN – Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan pemberhentian seorang Kepala Lingkungan (Kepling I) di Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, terkait dugaan ketidaksesuaian penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi I DPRD Medan, Selasa (7/4/2026), dipimpin Ketua Komisi I, Reza Pahlevi.

RDP turut dihadiri Inspektorat Pemko Medan, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Camat Medan Amplas Zulfahmi Tarigan, Lurah Harjosari II Muhammad Adi Kurniawan, serta sejumlah warga yang menyampaikan keluhan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga terkait perbedaan nominal bantuan yang diterima. Salah seorang warga, Saidah Lubis, mengaku hanya menerima Rp500 ribu secara tunai di kantor lurah, padahal informasi yang diterimanya menyebutkan nilai bantuan mencapai Rp900 ribu. “Kami diminta datang ke kantor lurah dan menerima uang tunai Rp500 ribu,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan warga lainnya dalam forum RDP. Perbedaan nominal bantuan tersebut memicu pertanyaan terkait transparansi dan akurasi data penerima.

Dalam rapat juga terungkap adanya ketidaksesuaian data. Dari 30 undangan resmi yang diterbitkan, ditemukan tambahan 17 nama warga yang disebut berhak menerima bantuan namun tidak mendapatkan undangan.

Kepala Lingkungan I Kelurahan Harjosari II, Namirah Nasution, menjelaskan bahwa data penerima mengacu pada informasi dari pihak kantor pos. Ia mengakui terdapat kendala dalam proses verifikasi di lapangan. 

“Data penerima bukan sepenuhnya hasil verifikasi kami. Ada nama yang tidak diajukan, tetapi muncul sebagai penerima,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Medan menilai perlu adanya penelusuran lebih lanjut terkait dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan.

Anggota Komisi I, Robi Barus, menegaskan bahwa persoalan ini harus ditangani secara serius dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Camat Medan Amplas Zulfahmi Tarigan menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP1) kepada oknum kepling yang bersangkutan sebagai langkah awal pembinaan.

Ia juga mendorong warga untuk menempuh jalur resmi apabila memiliki bukti pendukung, agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum. “Kami sarankan masyarakat membuat laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Komisi I DPRD Medan menegaskan akan terus mengawal kasus ini, termasuk melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.[romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com