![]() |
| Juru bicara Fraksi PSI DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung. (foto/ist) |
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PSI DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (6/4/2026), saat menyampaikan jawaban fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas serta Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap.
Henry Jhon mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan kepastian diagnosis penyakit saat berobat di dalam negeri. Bahkan, tidak sedikit pengobatan yang dinilai tidak memberikan hasil optimal akibat lemahnya analisis medis serta ketidakpastian biaya.
“Ini menjadi perhatian serius. Kami mendorong peningkatan kualitas dokter dan pelayanan kesehatan agar masyarakat tidak lagi memilih berobat ke luar negeri,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi PSI juga menyoroti dugaan kasus malapraktik yang dinilai belum ditangani secara maksimal. Minimnya pemahaman pasien serta belum optimalnya tindak lanjut dari dinas terkait menjadi salah satu penyebabnya.
Untuk itu, Fraksi PSI meminta Pemerintah Kota Medan membangun sistem pengaduan yang terintegrasi serta memperkuat koordinasi antara dinas terkait dan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan malapraktik.
Lebih lanjut, Fraksi PSI menilai revisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan merupakan kebutuhan mendesak. Perubahan regulasi tersebut diharapkan tidak sekadar bersifat administratif, melainkan mampu menghadirkan sistem kesehatan yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan.
Fraksi PSI juga mengingatkan implementasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang mengatur standarisasi ruang rawat inap tanpa pembagian kelas 1, 2, dan 3. Pemerintah daerah diminta memastikan kesiapan rumah sakit, khususnya dalam penyesuaian fasilitas.
Selain itu, PSI menilai Pemerintah Kota Medan belum maksimal dalam menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan. Karena itu, konsistensi pelaksanaan regulasi menjadi hal yang harus diperkuat.
Fraksi PSI juga menyoroti kebutuhan layanan kesehatan di tingkat lingkungan, seperti pembangunan Posyandu pembantu di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, yang telah diusulkan sejak 2017.
Tak hanya itu, kebutuhan ambulans di setiap puskesmas juga dinilai mendesak untuk meningkatkan layanan rujukan pasien ke rumah sakit.
“Pemko Medan perlu membangun sistem pengawasan dan pengaduan yang efektif, terutama bagi pasien yang tidak mendapatkan layanan dengan alasan keterbatasan ruang,” tegas Henry Jhon. [romulo]
