GANNAS Jabar Dukung Usulan BNN Larang Vape, Dinilai Rawan Disalahgunakan untuk Narkoba

Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape kembali mencuat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan kebijakan tersebut dalam pembahasan Ranc

Editor: Admin
GANNAS Jabar Dukung Usulan BNN Larangan pemakaian Vape. (foto/ist)
BANDUNG – Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape kembali mencuat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan kebijakan tersebut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika.

Usulan ini mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Anti Narkoba Nasional (DPW GANNAS) Jawa Barat yang menilai vape berpotensi menjadi media baru penyalahgunaan narkotika.

Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa vape kini tidak lagi sekadar alternatif rokok, melainkan mulai dimanfaatkan sebagai sarana konsumsi zat terlarang.

“Temuan laboratorium menunjukkan adanya kandungan narkotika dalam cairan vape, seperti kanabinoid, methamphetamine, hingga etomidate,” ujarnya dalam sejumlah forum resmi.

BNN juga mencatat peningkatan jumlah zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) di Indonesia yang kini telah mencapai lebih dari 170 jenis. Sebagian di antaranya berpotensi disalahgunakan melalui perangkat seperti vape.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW GANNAS Jawa Barat, Tody Ardiansyah Prabu, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BNN. Ia menilai pelarangan vape, khususnya yang berpotensi disalahgunakan, merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran narkotika.

“Vape kini tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar gaya hidup. Ada potensi besar penyalahgunaan, terutama di kalangan generasi muda,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah pusat, DPR RI, serta pemerintah daerah untuk segera merumuskan regulasi tegas sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat.

Menurutnya, perkembangan modus penyalahgunaan narkoba saat ini semakin kompleks dengan memanfaatkan teknologi dan tren gaya hidup. Vape menjadi salah satu celah baru yang perlu diantisipasi sejak dini.

Di Jawa Barat, GANNAS terus aktif melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba kepada masyarakat, mulai dari pelajar hingga komunitas umum. Organisasi ini juga menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat upaya pencegahan.

Sementara itu, penggunaan vape sebagai bagian dari gaya hidup masih cukup tinggi, terutama di wilayah perkotaan seperti Bandung. Banyak pengguna dinilai belum sepenuhnya memahami risiko kesehatan maupun potensi penyalahgunaan perangkat tersebut.

Meski wacana pelarangan vape masih menuai pro dan kontra, BNN dan GANNAS menegaskan bahwa perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, harus menjadi prioritas utama.

Diharapkan, kebijakan yang akan diambil pemerintah ke depan tidak hanya mampu menekan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat menuju generasi emas Indonesia 2045. [subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com