Gerebek Sarang Narkoba di Batu Bara, Polisi Amankan 2 Nelayan dan Sita Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba dan mengamankan dua pelaku dalam operasi Gerebek

Editor: Admin
Dua tersangka narkoba diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba dan mengamankan dua pelaku dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Senin (27/4/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Polsek Talawi, serta perangkat desa setempat.

Penggerebekan dilakukan di dua titik, yakni Dusun V Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi dan Gang Setia Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.S. (31), berprofesi sebagai nelayan. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga klip plastik berisi diduga sabu, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), serta mancis.

Selanjutnya, di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial I (56), juga berprofesi sebagai nelayan. Dari lokasi ini, polisi menemukan dua klip plastik diduga berisi sabu, dua unit handphone, uang tunai Rp100 ribu, serta satu bungkus plastik klip kosong.

Selain melakukan penindakan, petugas turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kapolres Batu Bara melalui Kasat Resnarkoba menyatakan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com