![]() |
| Pendiri sekaligus PD KBPP Polri Sumut dan Resor menggelar rapat. (foto/ist) |
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat pendiri dan pengurus KBPP Polri Sumut yang digelar di Medan, Sabtu (18/4/2026). Rapat dihadiri oleh Pendiri sekaligus penasihat KBPP Polri Sumut Drs. Syaiful Syafri, MM, bersama Ketua Resor Kota Medan Riswandi Husin dan sejumlah ketua resor dari berbagai daerah.
Syaiful Syafri menyampaikan, hingga batas waktu pendaftaran pada 14 April 2026, baru satu calon yang mendaftar sebagai Ketua Umum, yakni Dr. Evita Nursanti. Ia menilai kondisi tersebut dipicu oleh singkatnya masa pendaftaran yang hanya berlangsung selama 10 hari, sejak 4 hingga 14 April 2026.
“Waktu pendaftaran terlalu sempit dan berpotensi melahirkan calon tunggal. Kami meminta Kapolri turun tangan agar masa pendaftaran diperpanjang demi menjaga prinsip demokrasi dalam organisasi,” ujar Syaiful.
Menurutnya, organisasi sebesar KBPP Polri harus menjunjung tinggi nilai demokrasi dan keterbukaan dalam proses pemilihan pimpinan. Ia menegaskan, kehadiran lebih dari satu kandidat penting untuk menjaga dinamika organisasi.
Lebih lanjut, Syaiful mengingatkan bahwa KBPP Polri didirikan dengan empat tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia anak dan keluarga Polri, menciptakan peluang kerja, mendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta membela institusi Polri dari berbagai tekanan publik.
Ia juga menyoroti peran aktif KBPP Polri Sumut dalam membela institusi Polri saat menghadapi kritik publik, termasuk wacana reformasi kelembagaan kepolisian. Menurutnya, pada saat itu justru pengurus daerah Sumut yang lebih aktif menyuarakan dukungan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
“Ketika Polri mendapat tekanan, kami di daerah yang aktif bersuara. Ini menjadi catatan penting bagi kepemimpinan ke depan,” katanya.
Selain itu, Syaiful menilai dalam lima tahun terakhir terjadi stagnasi aktivitas organisasi, khususnya di tingkat daerah. Hal ini disebut akibat minimnya konsolidasi dari pengurus pusat kepada struktur di bawahnya.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan kepengurusan sebelumnya yang dinilai lebih aktif, seperti rutin menggelar rapat kerja nasional (Rakernas), pertemuan nasional, hingga agenda ziarah menjelang hari ulang tahun organisasi.
“Kami ingin KBPP Polri kembali solid dan aktif, tidak hanya muncul saat Munas, tetapi juga konsisten dalam pembinaan organisasi di daerah,” tegasnya.
Diketahui, masa jabatan Ketua Umum KBPP Polri periode sebelumnya telah berakhir pada 1 Maret 2026. Para pendiri menilai, tanpa perpanjangan masa pendaftaran atau mekanisme pleno yang sah, pelaksanaan Munas VI berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam proses organisasi.
Karena itu, mereka berharap ada langkah cepat dari pimpinan Polri untuk memastikan proses demokrasi dalam tubuh KBPP Polri berjalan transparan, inklusif, dan sesuai aturan organisasi. [subari]
