Aksi Massa Geruduk Kejati Sumut, Desak Penindakan Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa

Puluhan massa yang tergabung dalam Aksi Masyarakat Cerdas (AMC) menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa

Editor: Admin
Puluhan massa yang tergabung dalam Aksi Masyarakat Cerdas (AMC) menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (5/5/2026). (foto/ist)
MEDAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Aksi Masyarakat Cerdas (AMC) menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (5/5/2026). Mereka mendesak institusi tersebut segera menindak dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum jaksa.

Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah atribut simbolik berupa pakaian dalam pria dan wanita sebagai bentuk kritik terhadap penanganan kasus yang dinilai lambat. Aksi ini juga diwarnai orasi yang menuntut transparansi dan ketegasan dari pihak Kejati Sumut.

Koordinator aksi, Lugar, menyampaikan bahwa pihaknya menilai belum ada langkah konkret terhadap dugaan pelanggaran yang disebut-sebut melibatkan oknum jaksa berinisial MP.

“Kami meminta Kepala Kejati Sumut segera mengambil sikap tegas. Dugaan pelanggaran ini mencoreng citra institusi penegak hukum,” ujar Lugar dalam orasinya.

Menurut massa, dugaan tersebut telah dilaporkan sebelumnya, namun hingga kini belum ada hasil penanganan yang disampaikan ke publik. Mereka juga menyoroti pentingnya penegakan kode etik di internal kejaksaan.

Aksi unjuk rasa diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi. Ia menyatakan bahwa laporan terkait masih dalam proses pemeriksaan internal. “Permasalahan ini sedang dalam tahap pemeriksaan internal. Hasilnya akan disampaikan kepada pihak terkait,” ujarnya singkat.

Massa yang belum puas dengan jawaban tersebut kemudian melanjutkan aksi dengan memasang atribut yang mereka bawa di sekitar area kantor sebagai bentuk protes.

Selain itu, para demonstran juga membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan agar dugaan pelanggaran etik tersebut ditindak sesuai aturan yang berlaku.[romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com