Blackout 24 Jam Bikin UMKM Merugi, Lailatul Badri Desak PLN Segera Bayar Kompensasi Pelanggan

Blackout 24 Jam Bikin UMKM Merugi, Lailatul Badri Desak PLN Segera Bayar Kompensasi Pelanggan

Editor: Admin
Politisi Perempuan PKB sekaligus anggota DPRD MEdan, Lailatul Badri. (foto/ist)
MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mendesak PT PLN (Persero) segera memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang berlangsung lebih dari 24 jam.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu, gangguan pasokan listrik tidak hanya menghambat aktivitas masyarakat sehari-hari, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Dampak blackout sangat dirasakan masyarakat. Selain mengganggu aktivitas rumah tangga, kondisi ini juga memukul pelaku UMKM yang kehilangan kesempatan usaha dan pendapatan akibat listrik padam dalam waktu lama,” kata Lailatul Badri kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).

Lailatul menuturkan, banyak pedagang kecil di wilayah Medan Timur yang mengeluhkan kerugian akibat terhentinya aktivitas usaha selama pemadaman berlangsung. Selain itu, masyarakat juga menghadapi berbagai kesulitan, mulai dari terganggunya aktivitas keluarga hingga kekhawatiran terhadap kerusakan peralatan elektronik.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius PLN sebagai penyedia layanan kelistrikan. “Ketika pemerintah sedang berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan UMKM, gangguan listrik dalam waktu panjang tentu berdampak terhadap produktivitas dan pendapatan warga,” ujarnya.

Lailatul mengingatkan bahwa hak pelanggan atas pelayanan listrik yang andal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta ketentuan pelayanan yang diatur pemerintah melalui regulasi sektor energi.

Ia menilai pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila terjadi gangguan pelayanan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“PLN perlu memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat terkait mekanisme kompensasi bagi pelanggan terdampak serta langkah-langkah yang dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Selain kompensasi, Lailatul juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan guna meningkatkan keandalan pasokan listrik di masa mendatang.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian layanan, termasuk informasi yang jelas mengenai penyebab gangguan dan estimasi waktu pemulihan saat terjadi pemadaman berskala besar.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya permintaan maaf, tetapi juga kepastian pelayanan, transparansi informasi, serta langkah konkret agar gangguan serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.

Sebelumnya, sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami gangguan besar yang menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat sejak Jumat (22/5/2026) malam. PLN menyatakan terus melakukan pemulihan sistem secara bertahap hingga pasokan listrik kembali normal. [romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com