![]() |
| Kantor Bupati Simalungun. (foto/net) |
Praktik dugaan korupsi yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp.2,2 miliar itu dilaporkan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) ke Jaksa Agung dan Kejati Sumut melalui surat resmi Nomor: 27/Gemapsi/Lap/Sim/X/2026, tertanggal 15 Oktober 2026.
Pada laporan yang ditandatangani Anthoni Damanik dan Raja Mansah Saragih, Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora sebagai terlapor dan turut dilampirkan rincian serta modus yang dilakukan hingga kerugian negara diduga mencapai Rp.2,2 miliar.
"Modus yang dilakukan pada dugaan korupsi yang dilaporkan Gemapsi pihak Sekretariat Daerah dalam Belanja Barang di APBD TA 2025 dengan memarkup Belanja Barang dan Belanja Jasa yang totalnya mencapai Rp.6,4 miliar," kata Anthony.
Dia menambahkan pada kegiatan belanja aktivitas lapangan, belanja rumah tangga, belanja sewa meubel dan alat kantor, serta perjalanan dinas akibat dugaan markup mengakibatkan negara diduga rugi Rp.1,1 miliar lebih.
Hal yang sama juga terjadi pada Belanja Jasa atau barang pakai habis, dengan memarkup belanja jasa kantor, belanja bahan cetak dan makan minum hingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,1 miliar.
"Detail dugaan kerugian yang timbul pada belanja barang dan belanja jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun turut disertakan dalam laporan yang kami sampaikan," terang Anthony.
Sementara itu, Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapat respons. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp juga belum dibalas hingga berita ini ditulis.[zai]
