![]() |
| Korban Dugaan Pencurian Ternak di Labuhanbatu Bantah Ada Perampasan oleh Aparat. (foto/ist) |
Jefrey menilai, pemberitaan yang beredar belum sepenuhnya menggambarkan fakta hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyebut namanya turut dikaitkan dalam perkara tersebut.
Menurut Jefrey, kasus yang saat ini ditangani bukanlah peristiwa perampasan ternak oleh aparat, melainkan dugaan tindak pidana pencurian ternak yang telah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu.
“Perkara ini telah kami laporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Jadi prosesnya sedang berjalan secara hukum. Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut,” ujar Jefrey dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut telah teregister melalui STTLP Nomor: STTLP/B/740/V/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara dan STTLP Nomor: STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.
Jefrey mengatakan, perkara bermula dari hilangnya sejumlah ternak berupa kerbau dan lembu yang berada dalam kepemilikan serta pengawasan pihaknya. Atas kejadian itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk membangun opini ataupun menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait hilangnya ternak tersebut.
“Kami tidak pernah meminta atau menghendaki adanya tindakan di luar prosedur hukum. Seluruh proses kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Jefrey juga menyayangkan munculnya narasi yang menyebut telah terjadi perampasan ternak oleh aparat dan kriminalisasi terhadap pemilik ternak. Menurutnya, berdasarkan laporan resmi yang telah diregistrasi, perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan.
Ia menambahkan, apabila ada pihak lain yang merasa memiliki hak atau keberatan atas kepemilikan ternak tersebut, maka hal itu seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan bantahan atau klaim. Namun semua itu seharusnya diuji melalui proses hukum berdasarkan alat bukti, saksi, dan dokumen yang sah, bukan melalui opini sepihak di ruang publik,” katanya.
Jefrey mengaku tidak ingin berpolemik di media. Namun klarifikasi tersebut dinilai perlu agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang terkait perkara yang sedang diproses.
Ia juga mengimbau media massa agar tetap mengedepankan prinsip keberimbangan informasi, verifikasi fakta, cover both sides, serta asas praduga tak bersalah dalam memberitakan perkara hukum yang masih berjalan. “Kebenaran perkara ini semestinya dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui penghakiman di ruang publik,” tutupnya. (devis/rel)
