![]() |
| Vape diduga mengandung narkotika berlogo Batman yang disembunyikan dalam roti tawar diamankan kepolisian sebagai barang bukti. (foto/ist) |
Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sore di sebuah rumah kos di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Dari tangan terduga, petugas menyita satu unit vape yang diduga mengandung zat narkotika dan disembunyikan di dalam kemasan roti tawar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga dilakukan pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap gerak-gerik FIS yang diketahui kerap menerima paket kiriman di tempat tinggalnya.
Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati FIS baru tiba di rumah kos dengan membawa satu bungkus roti tawar. Namun, kemasan roti tersebut dinilai tidak lazim sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan menemukan satu bungkus vape berlogo Batman yang disimpan di dalam tumpukan roti tawar. Dalam kasus ini kami menyita satu vape yang kandungannya diduga mengandung etomidate," ujar Rafli.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Meski demikian, polisi masih mendalami peran FIS dalam perkara tersebut. Penyidik belum menyimpulkan apakah yang bersangkutan merupakan pengguna atau memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran vape yang diduga mengandung narkotika.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan. Tim juga sedang mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Rafli.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta jaringan yang diduga terkait dengan peredaran vape mengandung etomidate tersebut.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan status serta peran FIS akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut. Dengan demikian, yang bersangkutan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.[tan]
