![]() |
| Gedung Satnarkoba Polres Batu Bara. (foto/ist) |
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (15/5/2026) di sejumlah lokasi berbeda di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Arifin Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Arifin Purba, Sabtu (16/5/2026).
Pada kasus pertama, polisi mengamankan dua tersangka berinisial L (32) dan O (17) di Dusun VII Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh.
Dari tangan keduanya, petugas menyita satu paket kecil sabu seberat bruto 0,16 gram, bong atau alat hisap, satu unit handphone Realme dan mancis.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB setelah personel Polsek Lima Puluh menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Selanjutnya pada kasus kedua, polisi menangkap DH (42) dan HHS (23) di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh sekitar pukul 06.00 WIB.
Dalam pengungkapan ini, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,23 gram, lima plastik klip bekas sabu, satu timbangan digital, dua pipet berbentuk skop, dompet, handphone Vivo serta uang tunai Rp125 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diperoleh petugas saat melakukan penyelidikan sebelumnya.
Kemudian pada kasus ketiga, Satres Narkoba Polres Batu Bara mengamankan dua pria berinisial DS (38) dan BP (30) di loket Bus Intra depan Exit Tol Lima Puluh sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari lokasi, petugas menyita satu paket kecil sabu seberat bruto 0,16 gram, dompet, kaca pirek kosong serta uang tunai Rp262 ribu.
Sementara pada kasus keempat, polisi menangkap MY (20) di Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh sekitar pukul 19.00 WIB.
Petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat bruto 0,13 gram, bong, kaca pirek kosong dan dua buah mancis.
Kasatres Narkoba AKP Arifin Purba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. [subari]
