Tak Berkutik! Jaringan Sabu TO Operasi Antik Toba 2026 Digulung Polisi Batu Bara

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika yang masuk dalam Target Operasi (TO) Antik Toba 2026.

Editor: Admin
Jaringan Sabu TO Operasi Antik Toba 2026 Digulung Polisi Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika yang masuk dalam Target Operasi (TO) Antik Toba 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka dan menyita sabu seberat total bruto 92,28 gram.

Pengungkapan kasus itu dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, sebagai bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Kasus pertama tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/A/112/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 17 Mei 2026.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial M (45), warga Kabupaten Asahan, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.41 WIB di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,51 gram yang dibungkus menggunakan tisu. Selain itu, petugas turut menyita satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.

Dari hasil interogasi awal, tersangka M mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial BDS untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Berbekal pengakuan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut.

Hasilnya, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka BDS (37) di Jalan Diponegoro Pintu XII, Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan.

Dalam penangkapan kedua, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 14,77 gram, satu amplop warna putih, satu unit handphone Samsung warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam BK 1620 KU yang digunakan tersangka.

Kepada petugas, BDS mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada tersangka M dengan total berat 77,51 gram untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Batu Bara masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan kedua tersangka.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan SH MH, menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Polres Batu Bara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com