Desakan tersebut disampaikan Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, dalam konferensi pers di Medan, Rabu (17/6/2026). Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul sejak Februari 2025 hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian bagi civitas akademika.
"Kami berharap pemerintah melalui Kemendiktisaintek dan LLDIKTI dapat mengambil langkah konkret agar berbagai persoalan yang terjadi segera memperoleh solusi yang jelas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Liston.
AKDA menyampaikan sejumlah aspirasi dan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Di antaranya mengenai proses administrasi perpindahan homebase dosen, pencairan Beban Kerja Dosen (BKD), status administrasi mahasiswa, hingga kepastian hak-hak dosen dan pegawai.
Selain itu, AKDA juga meminta penjelasan resmi terkait status ijazah yang diterbitkan pada Agustus 2025 serta informasi yang berkembang mengenai legalitas dokumen tersebut. Menurut mereka, penjelasan yang terbuka diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan mahasiswa dan alumni.
AKDA juga menyoroti proses administrasi mahasiswa yang telah berpindah ke perguruan tinggi lain, serta meminta adanya kepastian terkait kewajiban pembayaran yang masih menjadi perhatian sebagian mahasiswa.
Di bidang ketenagakerjaan, AKDA meminta penyelesaian terkait pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) bagi dosen maupun pegawai yang menurut mereka masih menjadi persoalan. Mereka juga meminta kejelasan mengenai status sejumlah pegawai yang saat ini tidak aktif bekerja agar hak-hak ketenagakerjaannya tetap terlindungi.
Selain persoalan akademik dan ketenagakerjaan, AKDA meminta klarifikasi dari pihak terkait mengenai informasi yang beredar tentang status aset dan gedung Universitas Darma Agung. Menurut mereka, kejelasan informasi penting untuk mencegah munculnya keresahan di lingkungan kampus.
Liston menegaskan bahwa mahasiswa, dosen, dan pegawai tidak seharusnya menjadi pihak yang terdampak akibat konflik atau perbedaan kepentingan yang terjadi. Karena itu, kepastian proses pendidikan, perlindungan hak tenaga pendidik, dan kesejahteraan pegawai harus menjadi perhatian utama semua pihak.
"Kami mengajak seluruh pihak, baik yayasan, LLDIKTI, maupun instansi pemerintah yang berwenang, untuk bersama-sama mencari solusi yang adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
AKDA juga berencana menyampaikan surat kepada Kemendiktisaintek, DPR RI, dan DPRD Sumatera Utara guna meminta perhatian terhadap berbagai persoalan yang menurut mereka masih memerlukan penyelesaian.
Sebagai wadah aspirasi, AKDA menyatakan akan terus mengawal berbagai persoalan yang dihadapi mahasiswa, dosen, dan pegawai Universitas Darma Agung hingga diperoleh kepastian dan solusi yang dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh civitas akademika.[romulo]
