![]() |
| Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora memimpin rapat. (foto/ist) |
Penyusunan dokumen strategis tersebut dibahas dalam rapat yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) di Balai Harungguan T Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Jumat (5/6/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mewakili Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih, dan dihadiri para staf ahli bupati, asisten, pimpinan perangkat daerah, camat, akademisi, hingga unsur Gapeknas.
Mixnon Andreas Simamora menegaskan bahwa penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah menjadi langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan Kabupaten Simalungun lebih terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Menurutnya, selama ini pembangunan daerah sering berjalan tanpa dokumen induk yang kuat sehingga sinkronisasi program dengan pemerintah pusat belum maksimal.
“Ketika perencanaan ini selesai, maka seluruh pembangunan harus mengacu pada dokumen tersebut. Dengan begitu arah pembangunan daerah akan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan memiliki target yang jelas,” ujar Mixnon.
Ia menjelaskan, Kabupaten Simalungun memiliki tantangan pembangunan yang cukup kompleks karena luas wilayah mencapai lebih dari 4.000 kilometer persegi. Kondisi tersebut membuat kebutuhan pembangunan infrastruktur, konektivitas antarwilayah, dan pemerataan pembangunan desa memerlukan strategi yang matang.
Selain itu, sejak perpindahan ibu kota kabupaten ke Raya, pemerintah daerah terus berupaya memperkuat infrastruktur dasar guna mendukung pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan.
“Wilayah kita sangat luas dan kebutuhan infrastrukturnya juga besar. Karena itu, melalui rencana induk ini kita berharap pemerintah pusat semakin memahami kebutuhan pembangunan di Kabupaten Simalungun,” katanya.
Mixnon juga menegaskan bahwa dokumen RIPD nantinya akan menjadi dasar perjuangan daerah dalam memperoleh dukungan program strategis nasional serta menarik minat investor untuk mengembangkan potensi daerah.
“Sehingga kita tidak hanya bergantung pada APBD, dan para investor betah berinvestasi di wilayah kita untuk mendukung pengembangan berbagai potensi daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Pengurus Bidang V LPJK Kementerian PUPR RI, Prof. Manlian Ronald A. Simanjuntak, menilai Kabupaten Simalungun menjadi salah satu daerah tercepat dalam proses penyusunan rencana induk pembangunan daerah.
Menurutnya, penyusunan RIPD harus berbasis pada keunggulan dan karakteristik lokal agar mampu menjadi identitas sekaligus daya saing daerah di masa depan.
“Penyusunan rencana induk harus berangkat dari potensi dan kekuatan daerah. Dari situlah kemudian dibangun visi besar pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah tahapan penelitian dan pengumpulan data dilakukan, proses berikutnya adalah Focus Group Discussion (FGD) tematik yang membahas berbagai sektor strategis, seperti infrastruktur, ekonomi, investasi, tata ruang, lingkungan hidup, hingga pengembangan sumber daya manusia.
Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dirumuskan menjadi dokumen komprehensif yang menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Simalungun dalam jangka panjang.
Dokumen RIPD juga akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029 agar arah pembangunan tetap berada pada koridor yang sama meski terjadi pergantian kepemimpinan daerah.
Dengan potensi sumber daya alam yang besar serta posisi strategis sebagai kawasan penyangga destinasi wisata Danau Toba, Kabupaten Simalungun dinilai memiliki peluang besar berkembang menjadi daerah maju dan berdaya saing.
Pemerintah daerah berharap penyusunan rencana induk tersebut mampu menjadi peta jalan pembangunan menuju terwujudnya Kabupaten Simalungun yang lebih maju, terhubung, dan berkelanjutan di masa depan.[zai],
