![]() |
| Tersangka KDRT, RF (34) ditahan kepolisian. (foto/ist) |
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/639/VII/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Juli 2026. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban berinisial SR (23), seorang ibu rumah tangga, diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mencekik leher korban, memukul mata kiri hingga mengalami memar, serta membenturkan kepala korban ke dinding rumah. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka dan merasakan sakit.
Usai menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari menerima laporan, melakukan visum et repertum (VER), melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menggelar perkara, hingga melakukan penahanan terhadap tersangka.
Pelaku berhasil diamankan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Asahan.
Atas perbuatannya, RF. dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan KDRT sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.[zein]
