![]() |
| Tersangka MK (37) dijebloskan jeruji besi Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan terduga di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,31 gram, satu kaca pireks yang masih terdapat sisa diduga sabu seberat bruto 1,50 gram, serta satu alat hisap (bong) rakitan dari botol air mineral.
Dari hasil interogasi awal, MK mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga digunakan untuk konsumsi pribadi. Selanjutnya, terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara," ujarnya.
AKP Arifin menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan, sementara barang bukti akan diperiksa di laboratorium forensik guna melengkapi proses penyidikan.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.[subari]
