![]() |
| Komisi 4 DPRD Medan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait taman, di Jalan Monginsidi depan gedung Hermes Place Polonia, Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia. (foto/ist) |
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan yang digelar di ruang rapat komisi, Selasa (21/7/2026). Keberadaan taman dinilai mengganggu fungsi drainase, menyulitkan proses pembersihan saluran air, serta berdampak pada kenyamanan pengguna jalan.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan M. Rizki Lubis dan dihadiri anggota komisi, yakni Rommy Van Boy, Edwin Sugesti Nasution, Datuk Iskandar Muda, dan Lailatul Badri. Turut hadir kuasa hukum sekaligus pelapor mewakili masyarakat Sony Simanjuntak, perwakilan Dinas SDABMBK, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pihak kecamatan, kelurahan, dan kepala lingkungan.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV DPRD Medan Rommy Van Boy mendesak SDABMBK agar segera melakukan pembongkaran.
"Tidak ada alasan bagi SDABMBK untuk menunda pembongkaran. Bangunan taman itu berdiri di atas drainase. Seharusnya area tersebut difungsikan sebagai trotoar bagi pejalan kaki, bukan taman. Jika memang taman itu memiliki izin, silakan ditunjukkan. Kami memberikan tenggat waktu satu minggu agar taman tersebut sudah dibongkar," ujar Rommy.
Politikus Partai Golkar itu juga meminta SDABMBK menelusuri status kepemilikan lahan, termasuk dokumen hak milik yang diklaim oleh pihak terkait.
"Jika PT Polonia Anugerah Jaya (PT PAJ), pengelola eks Hermes Place Polonia, mengklaim Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) maupun Ruang Milik Jalan (Rumija) sebagai aset miliknya, tentu hal itu harus dipertanyakan dan diverifikasi," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menilai pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran aturan.
"Pemko Medan tidak boleh lemah terhadap pengusaha. Jika ditemukan pelanggaran, harus berani mengambil tindakan. Kami juga meminta kejelasan mengenai perizinan sky cross yang berada di belakang bangunan tersebut," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Bina Konstruksi SDABMBK Kota Medan Fuad Lubis menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan sebelum mengambil langkah penertiban.
Ia mengakui keberadaan taman permanen di atas drainase menyulitkan petugas dalam melakukan pembersihan saluran air.
"Kami akan memastikan kondisi di lapangan terlebih dahulu. Jika memang melanggar ketentuan, tentu akan kami tindak sesuai aturan. Kami juga berharap dukungan DPRD dalam penegakan aturan demi kepentingan masyarakat," ujar Fuad.[romulo]
