Dua Mahasiswa Diduga Edarkan Ganja di Medan Ditangkap, Polisi Sita Lebih dari 260 Gram

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Kota Medan.

Editor: Admin
Dua mahasiswa diamankan bersama barang bukti daun ganja. (foto/ist)
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Kota Medan. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti lebih dari 260 gram ganja kering dan kini masih memburu seorang terduga pemasok yang telah masuk daftar pencarian.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KH (20), warga Jalan Jamin Ginting, dan Y (20), warga Jalan Teratai, Kecamatan Medan Helvetia. Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Senin (6/7/2026) malam.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha didampingi Kanit II Satresnarkoba IPTU Haryono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap Y yang diduga terlibat dalam peredaran ganja.

Y ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Dr Mansyur, Medan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu paket ganja yang disembunyikan di bagian bawah sepeda motornya.

"Dari Y kami mengamankan sekitar 6,05 gram ganja. Saat diinterogasi, ia mengaku baru mengambil barang tersebut dari teman sekelasnya yang tinggal di rumah kos di Jalan Jamin Ginting. Dari pengakuan itu kami langsung melakukan pengembangan," ujar Rafli, Rabu (8/7/2026).

Petugas kemudian bergerak menuju rumah kos yang dimaksud dan mendapati KH berada di lantai atas. Saat itu, KH diduga sedang mengonsumsi ganja.

Penggeledahan di kamar kos KH membuahkan hasil. Polisi menemukan dua bungkus besar ganja dengan berat keseluruhan lebih dari 260 gram yang diduga siap diedarkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua mahasiswa tersebut diduga mengedarkan ganja tidak hanya di lingkungan kampus, tetapi juga kepada masyarakat umum.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu seorang terduga pelaku lain berinisial B yang diduga berperan sebagai pemasok ganja kepada KH.

"Terduga B masih dalam pengejaran. Mereka tidak pernah bertemu secara langsung, tetapi sering berkomunikasi. Transaksi yang dilakukan juga diduga bukan yang pertama," kata Rafli.

Polrestabes Medan mengimbau masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, agar menjauhi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena dapat merusak masa depan dan berujung pada proses hukum.

"Kami mengingatkan agar jangan mengorbankan masa depan karena narkoba. Terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar maupun bandar, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rafli.

Catatan Redaksi: Kedua mahasiswa tersebut saat ini masih berstatus terduga dan menjalani proses penyidikan. Penetapan bersalah hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.[zai]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com