Glenn Anggoro Pertanyakan Laporan Ahli Soal Perhitungan Kerugian Negara

Penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan berdasarkan Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia

Editor: Admin
Seorang karyawan PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) mengoperasikan forklift untuk menyusun batangan aluminium siap kirim di kawasan Kuala Tanjung, Sumatra Utara. (Foto: Dok. INALUM)
JAKARTA - Penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan berdasarkan Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Namun, hal tersebut tidak dijalankan Ahli Hukum Keuangan Negara dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si., MH., dalam menyikapi kasus dugaan korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), dengan perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn. 

Hal tersebut diakuinya, ketika menjadi saksi Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu lalu.

Dalam keterangannya di muka persidangan, Ahli mengaku dalam menyusun laporan penghitungan kerugian negara, tidak menjalankan rangkaian prosedur yang diatur dalam Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400. Bahkan, menurutnya, SJI 5400 tidak wajib diikuti.

"Dokumen yang saya gunakan berasal dari penyidik. Saya tidak meminta dokumen secara langsung kepada PT Inalum maupun PT PASU. Juga tidak melakukan wawancara langsung dengan direksi, karyawan PT Inalum, maupun pihak PT PASU, serta tidak melakukan observasi lapangan terhadap proses bisnis yang menjadi objek pemeriksaan," akunya. 

Dia menambahkan, SJI 5400 itu tidak wajib di semua dokumen laporan. Fakta persidangan mengungkapkan bahwa dalam laporan penghitungan kerugian keuangan negara disebutkan bahwa laporan yang disusun tersebut mengacu pada Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400.

Tim kuasa hukum terdakwa Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, mengaku bingung dengan keterangan Ahli. 

"Kami bingung dengan keterangan Ahli itu. Kontradiktif dan tidak jelas. Di satu sisi dia mengakui kalau standar yang diikuti itu SJI 5400, tapi di sisi lain dia katakan rangkaian proses dalam SJI 5400 tidak wajib. Loh, yang namanya standar kan seharusnya yang diikuti? Apalagi, SJI 5400 dikeluarkan oleh IAPI," ungkap Glenn Dio Haeckal Anggoro, salah satu kuasa hukum Oggy, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (18/7/2026). 

Dikatakannya, pada SJI 5400 bagian yang paling banyak itu ya tentang tata cara penyusunannya. "Kok bisa Ahli tidak mengikuti sesuai dengan yabg tertera dalam SJI 5400? Padahal isi mayoritas SJI 5400 itu ya mengatur proses penyusunan," tanyanya.

Glenn menambahkan, perhitungan dugaan kerugian negara harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Kantor Akuntan Publik (KAP). 

Hal tersebut juga disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa konsepsi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi merupakan actual loss yang harus nyata dan pasti serta dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu BPK.

Sementara itu, Ahmad Firdaus Syahrul, tim kuasa hukum Oggy Kosasih menambahkan, pihaknya ingin memverifikasi. Karena kalau di laporan penghitungan kerugian negara, di halaman 1-3 itu ditulis laporan yang disusun oleh Ahli berdasarkan SJI 5400. Tapi ahli sendiri mengaku tidak mengikuti SJI 5400 seluruhnya. Lantas apa yang diikuti oleh Ahli dalam menyusun laporan? 

"Kalau Ahli bilang SJI 5400 tidak wajib diikuti, lantas aturan mana yang harusnya diikuti dan menjadi standar? Dari situ saja kita beranggapan Ahli hanya mutar-mutar dalam memberikan keterangan," imbuhnya. [rel/lan]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com