Komisi 4 DPRD Medan Soroti Dugaan Kebocoran PAD Parkir di PT KIM, Dishub Absen saat RDP

Komisi 4 DPRD Kota Medan menyesalkan ketidakhadiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas dugaan keboc

Editor: Admin

Suasana RDP pembahasan retribusi parkir di PT KIM di ruangan Komisi 4 DPRD Medan tanpa dihadiri Dinas Perhubungan Medan. (foto/ist)
MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan menyesalkan ketidakhadiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (PT KIM), Senin (20/7/2026).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Muhammad Afri Rizky Lubis, digelar untuk meminta penjelasan sejumlah pihak terkait pengelolaan retribusi parkir dan karcis masuk kawasan industri tersebut. Namun, karena Dishub sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak menghadiri rapat, pembahasan tidak menghasilkan kesimpulan.

"Kami sangat menyayangkan sikap Dishub Kota Medan yang tidak menghadiri undangan resmi RDP. Padahal agenda ini membahas persoalan yang sangat penting terkait upaya peningkatan PAD Kota Medan," kata Rizky.

Menurutnya, kehadiran Dishub diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan kebocoran PAD yang berasal dari retribusi parkir maupun karcis masuk ke kawasan PT KIM.

"Kami berharap persoalan ini bisa menjadi terang. Karena itu, kami meminta Inspektorat Kota Medan mengingatkan dan mengevaluasi OPD yang tidak memenuhi undangan resmi DPRD," ujarnya.

Meski tanpa kehadiran Dishub, RDP tetap berlangsung dengan pembahasan yang cukup alot. Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mempertanyakan perbedaan penerapan retribusi masuk antara kawasan KIM di Kota Medan dan KIM 2 yang berada di Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Paul, kawasan KIM di Kota Medan hingga kini belum menerapkan pungutan retribusi masuk, sementara di KIM 2 kebijakan tersebut sudah berjalan.

"Kenapa di Deli Serdang bisa diterapkan, tetapi di Medan tidak? Padahal Pemko Medan memiliki saham 10 persen di PT KIM. Kami ingin penjelasan langsung dari direksi," ujarnya.

Paul juga mempertanyakan alasan PT KIM yang menyebut sistem digital untuk penerapan retribusi di kawasan KIM Medan belum siap.

Menanggapi hal itu, perwakilan PT KIM menjelaskan bahwa KIM 1 memiliki karakteristik kawasan terbuka dengan banyak akses keluar masuk sehingga penerapan sistem digital dinilai lebih kompleks dibanding KIM 2 yang memiliki kawasan tertutup.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum memuaskan oleh Komisi 4 DPRD Medan. Paul meminta pada RDP lanjutan agar jajaran direksi PT KIM yang memiliki kewenangan mengambil keputusan hadir secara langsung, bersama perwakilan Dishub Kota Medan, sehingga pembahasan dapat menghasilkan solusi yang jelas.

Komisi 4 juga menegaskan perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap pengelolaan retribusi di kawasan PT KIM guna memastikan potensi PAD Kota Medan tidak mengalami kebocoran. [romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com