‎Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran Narkotika, Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap dengan Barang Bukti Ratusan Gram Ganja

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika dengan Mengamankan Seorang Pria

Editor: Admin
Tersangkat Di Gelandang Di Polres Batu Bara(Foto/Ist
BATU BARA – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial E (48) beserta barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah yang diduga siap edar.

‎Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Dusun V, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

‎Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4,60 gram sabu, 246 gram ganja kering, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, kertas sigaret, gunting, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Polisi menduga narkotika itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara dan sekitarnya. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama jajaran Polres Batu Bara. Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat jaringan.

‎"Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata. Dukungan dan keberanian masyarakat dalam memberikan informasi sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus-kasus seperti ini. Kami akan terus memburu para pelaku hingga ke akar jaringannya," tegas Kapolres.

‎Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Barang bukti juga akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik guna melengkapi proses pembuktian.
‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Polres Batu Bara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.[Subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com