Rental Mobil Berujung Digadaikan Rp5 Juta, Wanita Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Titik Wulandari dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perentalan satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi

Editor: Admin
Rental Mobil Berujung Digadaikan Rp5 Juta, Wanita Ini Dituntut 3 Tahun Penjara. (foto/ist)
MEDAN - Titik Wulandari dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perentalan satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1589 UB kemudian digadaikan Rp5 juta kepada seseorang di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

JPU Kejaksaan Negeri Medan dalam surat tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan menilai perbuatan wanita berusia 48 tahun itu telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 486 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Titik Wulandari oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap JPU AP. Frianto Naibaho, Kamis (16/7/2026).

Mendengar tuntutan tersebut, warga Kompleks Stella Residence Blok CC No. 06, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan itu, langsung memohon kepada majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu untuk meringankan hukumannya dengan alasan memiliki anak yang masih kecil.

"Yang Mulia, saya memohon keringanan hukuman, karena saya memiliki dua orang anak yang masih kecil," ujar Titik dan dijawab Khamozaro bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan itu.

Setelah itu, persidangan ditutup oleh hakim dan akan kembali dibuka pada Kamis (23/7/2026) mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. 

Kasus ini bermula pada Senin (16/3/2026) pukul 22.00 WIB. Saat itu, Titik datang ke rumah Erna Ervina Sinurat di Jalan Bunga Mawar XXI, Kecamatan Medan Selayang. 

Titik butuh satu unit mobil untuk dirental selama tiga hari, yakni 17–19 Maret 2026 dengan alasan buat liburan bersama rekan kerja. Erna kemudian menghubungi pemilik mobil, Nelson Jerpis Jimmy Sagala.

Kemudian, tercapailah kesepakatan antara Titik dengan Nelson untuk merental mobil selama tiga hari seharga Rp1,6 juta. Pada Minggu (15/3/2026), Titik datang lagi ke rumah Erna dan mentransfer uang panjar Rp250 ribu ke rekening Erna. 

Besoknya, Senin (16/3/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, Nelson antar satu unit mobil Avanza BK 1589 UB ke rumah Erna lengkap kunci beserta surat jalan pengganti STNK.

Lalu pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, Titik datang lagi ke rumah Erna dan melunasi rental dengan mentransfer sisanya, yakni Rp1,35 juta. Sebelum mobil dibawa, Titik sempat melakukan video call dengan Nelson untuk meminta izin. Setelah itu, Erna menyerahkan kunci mobil ke Titik.

Namun, ternyata mobil tersebut tidak digunakan untuk liburan. Titik malah membawa mobil ke Lubuk Pakam. Di sana, Titik menemui Sugito alias Yudi (DPO) dan menggadaikan mobil Rp5 juta kepada Yudi.

Titik tidak kunjung mengembalikan mobil kepada Nelson dalam kurun waktu tiga hari sebagaimana kesepakatan awal. Pada Rabu (18/3/2026), masa rental mau habis.

Nelson bertanya kepada Erna, kemudian Erna hubungi Titik. Titik bilang perpanjang rental. Keesokan harinya, Nelson meminta mobil segera dikembalikan. Titik janji mau kembalikan, tetapi setelah itu nomornya tidak aktif dan mobil pun hilang.

Akibat ulah Titik dan Sugito, Nelson ditaksir mengalami kerugian materiel sebesar Rp145 juta. Atas kejadian tersebut, Nelson kemudian melaporkan ke Polsek Sunggal. [rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com