Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu Desak Pemkab Tegakkan Perda Pembatasan Truk Bertonase Besar

Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu segera

Editor: Admin
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan. (foto/ist)
LABUHANBATU – Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu segera mengimplementasikan sekaligus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan yang telah berlaku sejak 20 November 2024.

Penry menegaskan, perda tersebut tidak boleh hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi harus diterapkan secara konsisten melalui sosialisasi kepada masyarakat, perusahaan, dan pengusaha angkutan barang agar pelaksanaannya berjalan efektif.

"Perda ini sudah sah dan berlaku. Karena itu wajib dilaksanakan. Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak yang terkait," kata Penry kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, hingga kini masih banyak truk bertonase besar, termasuk truk tronton, yang melintas di Kota Rantauprapat tanpa pengawasan maksimal. Kondisi itu dinilai mengganggu arus lalu lintas, memicu kemacetan, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Karena itu, Penry meminta Bupati Labuhanbatu segera menginstruksikan Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu, khususnya Satuan Lalu Lintas, untuk menegakkan aturan tersebut.

Ia juga menyoroti belum optimalnya implementasi perda yang disebut telah memicu persoalan di Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Menurutnya, lemahnya penegakan aturan telah menimbulkan gesekan di tengah masyarakat hingga berujung pada saling lapor ke aparat kepolisian.

"Jangan sampai karena pemerintah tidak tegas menjalankan perda, masyarakat kembali menjadi korban, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa," ujarnya.

Selain mendorong penegakan perda, Penry meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pemasangan rambu pembatasan tonase kendaraan angkutan barang. Ia juga mengusulkan pemasangan portal pembatas di titik-titik tertentu agar aturan dapat diterapkan secara efektif.

Penry menegaskan, apabila pemerintah daerah menilai Perda Nomor 7 Tahun 2024 tidak lagi berpihak kepada kepentingan masyarakat atau tidak memberikan manfaat bagi daerah, maka regulasi tersebut sebaiknya dievaluasi atau dibatalkan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dibiarkan tanpa implementasi.

Ia mengungkapkan, persoalan pelaksanaan perda tersebut telah berulang kali disampaikan dalam rapat badan anggaran, rapat kerja, hingga rapat paripurna DPRD. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menjalankan aturan tersebut. "Persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak terus memicu konflik di tengah masyarakat," tegasnya.[rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com