GEMAPI Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan di Sekretariat DPRD Batu Bara ke Kejaksaan

Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GEMAPI) Kabupaten Batu Bara melaporkan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan di lingkungan Sekretariat DPRD

Editor: Admin
Ketua GEMAPI, Jailani. (foto/ist)
BATU BARA – Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GEMAPI) Kabupaten Batu Bara melaporkan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Kamis (31/7/2026) kemarin.

Laporan bernomor 108/GEM-DPP/VII/2026 itu disampaikan Ketua GEMAPI, Jailani, kepada Kepala Kejari Batu Bara. Salinan laporan juga dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was).

Jailani mengatakan laporan tersebut merupakan hasil penelusuran internal organisasinya terhadap dua paket pekerjaan rehabilitasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara. Menurut dia, terdapat sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

"Kami menemukan sejumlah indikasi yang menurut kami perlu diuji melalui proses hukum. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya," kata Jailani.

Dalam laporannya, GEMAPI menyampaikan sejumlah dugaan terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan, antara lain dugaan ketidaksesuaian prosedur pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, administrasi pertanggungjawaban, hingga dugaan lemahnya pengawasan. Organisasi tersebut meminta seluruh dugaan itu diverifikasi melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

GEMAPI juga meminta Kejaksaan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud, termasuk pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara dan pihak penyedia jasa. 

Permintaan tersebut merupakan bagian dari materi laporan yang diajukan dan belum dapat dimaknai sebagai adanya kesalahan atau tanggung jawab hukum dari pihak-pihak yang disebutkan.

Laporan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah ketentuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan keterbukaan informasi publik.

Jailani menegaskan organisasinya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan.

"Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku sehingga seluruh fakta dapat diuji secara objektif," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan GEMAPI. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk meminta konfirmasi dan akan memuat tanggapan mereka pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan (cover both sides).[subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com