Ini Bukti Kapolda Anti Narkoba dan Begal

Statemen yang menyebut Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan jajarannya gagal membasmi narkoba dan begal di Sumatera Utara,

Editor: Admin
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto. (foto/ist)
MEDAN - Statemen yang menyebut Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan jajarannya gagal membasmi narkoba dan begal di Sumatera Utara, terbantahkan. Dalam setiap operasi yang gencar dilakukan, Polda Sunatera Utara, senantiasa membuahkan hasil. 

Ini bukti bahwa komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba dilakukan tanpa pandang bulu. Penindakan tidak hanya menyasar bandar dan pelaku kejahatan narkotika, tetapi juga anggota Polri yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda saat memimpin konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026) lalu.

Dalam periode Januari hingga Juni 2026, Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 3.865 kasus narkoba, menangkap 4.628 tersangka, serta menyita sekitar 5,3 ton barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dibarengi dengan pembenahan internal institusi.

"Saya pun tidak menutup mata terhadap beberapa anggota kami yang terlibat terkait perkara narkoba. Saya perintahkan untuk diproses. Ada beberapa anggota kami yang melakukan tindak pidana narkoba. Kita tindak, bukan saja kode etik, tetapi juga dengan tindak pidana narkoba," tegas Kapolda.

Menurut Kapolda, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut dalam menjaga integritas institusi sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses secara profesional tanpa membedakan status pelakunya.

Selain melakukan pembenahan ke dalam, Kapolda memastikan jajarannya tetap konsisten menindak para bandar dan jaringan narkoba yang selama ini merusak generasi muda di Sumatera Utara. Ia menyebut pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama yang terus diperintahkan kepada seluruh jajaran Direktorat Reserse Narkoba maupun Satresnarkoba di wilayah.

"Jadi ketegasan kita, bukan saja kepada masyarakat sipil, tetapi juga kepada anggota kami yang melanggar aturan ini," ujar Kapolda.

Ia juga menegaskan personel di lapangan tidak perlu ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan mengingat kejahatan narkotika telah mengancam keselamatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menambahkan, selain melakukan pengungkapan ribuan kasus narkoba, pihaknya juga mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan perlawanan maupun menghalangi petugas saat menjalankan operasi pemberantasan narkoba. Sejumlah pelaku telah ditangkap, sementara beberapa lainnya masih dalam proses pengejaran.

Kapolda berharap komitmen penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten, baik terhadap pelaku kejahatan narkoba maupun terhadap oknum anggota yang melanggar hukum, dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa Polda Sumut serius mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan jajaran, termasuk Polrestabes Medan, menggencarkan penindakan tegas terhadap kejahatan jalanan dan begal. Sepanjang tahun 2026, ratusan kasus berhasil diungkap, seperti penangkapan 145 tersangka dalam 36 hari operasi oleh Polrestabes Medan serta pengungkapan komplotan geng motor dengan 25 TKP di Medan dan Deli Serdang oleh Polda Sumut.

Sementara untuk penumpasan bandit jalanan, Kapolda menyebut fokus kepada hasil penindakan terbaru. Semisal operasi Geng Motor & Begal (Pertengahan 2026). Polda Sumut, klaim Whisnu, meringkus 7 anggota komplotan begal yang beraksi di lebih dari 25 lokasi di Medan, Deli Serdang, dan Langkat dengan barang bukti senjata tajam.

Pengungkapan Skala Besar (Pertengahan 2026): Polrestabes Medan mencatat penangkapan 145 tersangka dari total 123 kasus kejahatan jalanan (begal dan curanmor) dalam kurun waktu 36 hari.

Catatan Kriminalitas Jalanan: Angka kejahatan pencurian dengan kekerasan dan pemberatan di jalan raya masih menjadi atensi utama aparat kepolisian di wilayah hukum Sumatera Utara guna memberikan rasa aman bagi warga.[tan]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com