![]() |
| Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Agus Setiawan berbincang dengan para pedagang. (foto/ist) |
Agus menyampaikan hal tersebut setelah berdialog langsung dengan para pedagang di kawasan Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Agus, surat Satpol PP Kota Medan tertanggal 29 Juli 2026 tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang karena dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan usaha mereka.
"Saya sudah bertemu dan berdialog dengan para pedagang. Dampak dari surat tersebut membuat mereka resah. Karena itu, kami meminta agar surat ini dievaluasi," ujar Agus.
Agus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL, kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya masuk dalam zona kuning. Artinya, aktivitas PKL masih diperbolehkan dengan ketentuan tertentu, seperti waktu operasional terbatas dan penggunaan lapak bongkar pasang.
Ia mengatakan, keberadaan pedagang di kawasan tersebut telah berlangsung puluhan tahun dan menjadi salah satu daya tarik kuliner Kota Medan.
"Jalan Semarang dan kawasan sekitarnya sudah menjadi ikon kuliner. Pemerintah seharusnya melakukan pembinaan dan penataan agar pedagang tetap bisa berusaha, bukan menghilangkan kawasan yang sudah menjadi bagian dari identitas kota," katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan agar penataan tidak berujung pada hilangnya kawasan kuliner seperti yang pernah terjadi pada kawasan lain.
"Jangan sampai Jalan Semarang dan sekitarnya hanya tinggal nama. Kawasan yang memiliki nilai ekonomi dan sejarah bagi masyarakat perlu dipertahankan," ujarnya.
Agus juga meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi dengan memberikan informasi yang tidak sesuai kepada para pedagang terkait aturan yang berlaku.
"Yang penting adalah penataan dilakukan sesuai aturan. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dari ketidaktahuan pedagang," katanya.
Ia berharap Pemko Medan dapat melakukan kajian lebih mendalam sebelum mengambil langkah penertiban, termasuk membedakan pedagang yang masih memenuhi aturan dengan aktivitas yang memang mengganggu ketertiban umum.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Medan mengeluarkan surat peringatan kepada sejumlah PKL yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan, dan area drainase di kawasan Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, serta Jalan Selat Panjang.
Para pedagang mengaku khawatir surat tersebut akan berujung pada penertiban dan berdampak terhadap aktivitas usaha serta jumlah pengunjung kawasan kuliner tersebut.[romulo]
