![]() |
| Terduga pelaku penganiayaan diamankan pihak kepolisian. (foto/ist) |
Tersangka merupakan warga Dusun IX, Desa Silau Jawa, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Ia diamankan setelah sempat menjadi buronan selama sekitar dua bulan sejak peristiwa terjadi.
Kasus tersebut bermula pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 22.27 WIB. Saat itu, Polres Asahan menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 mengenai adanya seorang pria yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bandar Pasir Mandoge mendatangi lokasi kejadian. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan korban dalam kondisi tergeletak, hanya mengenakan celana dalam, serta mengalami luka-luka dan tidak mampu bergerak. Saat ditemukan, korban masih dalam keadaan hidup.
Berdasarkan keterangan awal saksi di lokasi, korban diduga menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah warga. Korban sebelumnya diduga memasuki salah satu rumah warga sebelum akhirnya dipergoki dan dianiaya oleh massa.
Petugas kemudian mengevakuasi korban ke Puskesmas Bandar Pasir Mandoge untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setibanya di puskesmas, korban dinyatakan meninggal dunia.
Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi untuk menjalani autopsi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, memerintahkan Tim Jatanras melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan RIS. Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.42 WIB, Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Rafi Kurnia Putra berhasil menangkap tersangka di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, menggelar perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga menetapkan dan memeriksa tersangka.
Penyidik juga akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan sesuai ketentuan, serta melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hingga kini, Satreskrim Polres Asahan masih terus mendalami rangkaian peristiwa dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.[zein]
