![]() |
| Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Odie Anggia Batubara. (foto/ist) |
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Odie Anggia Batubara mengatakan, Ranperda tersebut ditargetkan disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan pada awal Oktober 2026. Selanjutnya, pihaknya berharap regulasi tersebut dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
“Mudah-mudahan bisa masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Kita harapkan Ranperda yang mau kita ajukan dapat menjadi skala prioritas, sehingga pada Tahun 2027 dapat dibahas hingga disahkan menjadi Perda,” ujar Odie kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Menurut Odie, penyusunan regulasi tersebut antara lain menyesuaikan perkembangan sistem perizinan usaha pariwisata. Jika sebelumnya dikenal dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), pelaku usaha saat ini mengikuti mekanisme perizinan melalui Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Odie menambahkan, Ranperda tersebut tetap akan mengacu pada kebijakan pembangunan kepariwisataan nasional. Penyusunannya juga telah dibahas bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Kajian akademis juga telah dipersiapkan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi.
Salah satu substansi yang akan diatur, kata Odie, adalah klasifikasi usaha restoran dan THM. Ia menilai kejelasan klasifikasi diperlukan agar jenis usaha dapat ditempatkan sesuai karakteristik dan ketentuan perpajakannya, sehingga potensi penerimaan daerah dapat lebih optimal.
“Saat ini banyak THM berlindung di balik pajak restoran. Kondisi itu jelas merugikan PAD karena membayar satu jenis pajak. Tentu kita semua sepakat meminimalisir kebocoran sehingga dapat memaksimalkan perolehan PAD, namun tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha,” pungkas Odie, mantan Camat Medan Timur.[romulo]
