Belasan Tahun Tertunda, Perda Kebudayaan Melayu Batu Bara Kembali Diperjuangkan DPRD

DPRD Kabupaten Batu Bara mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara menjadi salah satu prioritas

Editor: Admin
Ketua DPRD Batu Bara Syafi'i dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batu Bara Nafiar berfoto bersmaa peserta konsultasi publik Ranperda inisiatif DPRD di Aula Kemenag Batu Bara, Lima Puluh, Jumat (11/9/2026). (foto/ist)
BATU BARA – DPRD Kabupaten Batu Bara mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara menjadi salah satu prioritas legislasi pada 2027. Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk memberikan payung hukum bagi pelestarian dan pengembangan kebudayaan Melayu, termasuk sejumlah peninggalan sejarah di daerah itu.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Batu Bara Syafi'i dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batu Bara Nafiar dalam hearing dialog dan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD di Aula Kemenag Batu Bara, Lima Puluh, Jumat (11/9/2026). 

Syafi'i mengatakan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara telah disampaikan kepada Bapemperda dan masuk dalam prioritas pembahasan 2027.

“Hari ini kita menggelar hearing dialog dalam rangka Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Batu Bara dengan topik Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara,” ujar Syafi'i. Menurutnya, DPRD membutuhkan masukan dari berbagai elemen masyarakat sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum dibahas lebih lanjut sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.

Sementara itu, Nafiar mengatakan DPRD Batu Bara telah menetapkan tiga Ranperda yang menjadi prioritas untuk dibahas pada 2027, yakni Ranperda tentang pesantren, teknologi informasi, dan pemajuan kebudayaan Melayu. 

Ia menyebut Ranperda kebudayaan Melayu tersebut sebelumnya diajukan oleh pemangku adat Melayu Kedatukan Lima Puluh dan Kedatukan Indrapura. “Ranperda ini kelak akan menjadi payung hukum atau jaminan perlindungan hukum pemajuan kebudayaan Melayu,” katanya.

Nafiar menegaskan, regulasi tersebut nantinya juga mengatur peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memajukan kebudayaan Melayu Batu Bara. 

Ia meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat, tokoh budaya Melayu, serta sembilan Kedatukan yang ada di Kabupaten Batu Bara. Menurutnya, belum adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur pemajuan kebudayaan Melayu turut menjadi persoalan dalam upaya pelestarian sejumlah peninggalan sejarah, seperti Istana Niat Lima Laras dan Istana Kedatukan Indrapura.

Ia menambahkan, usulan serupa pernah dibahas pada 2014 ketika dirinya menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batu Bara terkait Ranperda Budaya Batu Bara, tetapi pembahasannya tidak berlanjut.

“Dengan adanya kembali usulan ini tentu membuat kami bertambah semangat memperjuangkan lahirnya Perda budaya Melayu Batu Bara,” ucapnya. 

Nafiar berharap Ranperda tersebut dapat dibahas secara serius dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat pelestarian sekaligus pemajuan kebudayaan Melayu Batu Bara. Setelah Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu terbit, pembahasan dapat ditindaklanjuti dengan regulasi mengenai kewenangan penataan kebudayaan Melayu kepada zuriat dan Kedatukan di Kabupaten Batu Bara.[subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com