BRT Mebidang Siap Beroperasi Penuh 8 Desember, Bayar Sekali Bisa Transit Tanpa Tarif Tambahan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan sistem pembayaran nontunai sekali bayar bagi penumpang Bus Rapid Transit (BRT) Medan-Bin

Editor: Admin
Temu Pers bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (25/9/2026).(foto/ist)
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan sistem pembayaran nontunai sekali bayar bagi penumpang Bus Rapid Transit (BRT) Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang).

Dengan skema tersebut, penumpang tetap dapat melanjutkan perjalanan saat transit atau berganti koridor tanpa membayar kembali selama masih berada dalam perjalanan yang terintegrasi.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut Yuda Pratiwi Setiawan mengatakan sistem tersebut disiapkan untuk meningkatkan efisiensi perjalanan sekaligus meringankan biaya transportasi masyarakat.

Menurut Yuda, BRT Mebidang ditargetkan beroperasi penuh mulai 8 Desember 2026. Saat ini layanan masih dalam tahap uji coba sehingga jumlah bus yang beroperasi masih terbatas.

“Pada tanggal 8 Desember seluruh bus dengan jumlah 30 akan hadir di Sumut dan sudah bisa melayani masyarakat di Mebidang,” Hal itu disampaikan Yuda dalam Temu Pers, Jumat (25/9/2026).

BRT Mebidang merupakan salah satu Proyek Strategis Daerah (PSD) Pemprov Sumut yang dikembangkan bersama pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota. Layanan tersebut menggunakan bus listrik untuk melayani kawasan Medan, Binjai, dan Deliserdang sebagai bagian dari upaya meningkatkan transportasi massal sekaligus mengurangi kemacetan dan polusi.

Dari total 30 bus yang disiapkan, sebanyak 14 unit akan melayani Koridor 11 rute Teladan–Terminal Lubukpakam, 13 unit untuk Koridor 12 rute Simpang Barat–Binjai, sedangkan tiga unit lainnya menjadi armada cadangan.

Selama masa uji coba, masyarakat masih dapat menggunakan BRT Mebidang secara gratis. Setelah beroperasi penuh, tarif yang direncanakan sebesar Rp4.300 untuk penumpang umum dan Rp3.000 bagi kategori khusus, antara lain pelajar, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Untuk pembayaran, Pemprov Sumut menyiapkan sistem nontunai melalui Kartu Uang Elektronik (KUE) serta QRIS dengan metode scan & tap. Sistem tersebut dirancang menggunakan konsep satu kali pembayaran dalam satu perjalanan yang terintegrasi.

Yuda mencontohkan penumpang dari Lubukpakam menuju kawasan Amplas atau koridor Jalan Sisingamangaraja. Jika penumpang harus turun untuk berganti bus menuju tujuan berikutnya, pembayaran tidak perlu dilakukan kembali selama perjalanan masih berada dalam skema koridor yang terintegrasi dan penumpang tidak keluar dari sistem layanan.

“Cukup sekali bayar, setelah itu menunggu bus selanjutnya ke tujuan berikutnya maka tidak akan bayar lagi selama tidak keluar dari koridor,” jelasnya.

Selain sistem pembayaran, Pemprov Sumut juga terus membangun infrastruktur halte pada koridor utama (on-corridor) secara bertahap di sejumlah ruas jalan utama Kota Medan.

Pembangunan tersebut diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan BRT Mebidang sekaligus memperkuat sistem transportasi massal yang lebih modern dan terintegrasi di kawasan Mebidang.[tan]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com