![]() |
| Oknum Kepling, FAP (41) bersama barang bukti diamankan di Mapolrestabes Medan. (foto/ist) |
FAP, warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap personel Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (29/8/2026).
Penangkapan dilakukan di sebuah minimarket yang lokasinya tidak jauh dari rumah FAP. Polisi menduga perempuan tersebut hendak melakukan transaksi narkoba saat diamankan petugas.
Dari tangan FAP, polisi menyita dua unit vape narkoba yang dikenal dengan sebutan pod getar merek El Chapo serta dua butir pil ekstasi.
“Pelaku berprofesi sebagai kepling di Kota Medan. Barang bukti yang diamankan dua pod getar dan dua butir pil ekstasi,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (4/9/2026) malam.
Menurut Rafli, FAP diduga baru menjalankan aktivitas peredaran narkoba tersebut selama sekitar dua bulan. Dalam menjalankan aksinya, FAP diduga menggunakan minimarket sebagai lokasi transaksi. Namun, beberapa transaksi juga dilakukan di pinggir jalan.
FAP diduga tidak hanya mengedarkan narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggal dan wilayah tugasnya sebagai kepling, tetapi juga menyasar masyarakat di luar lingkungannya.
“Untuk setiap satu pod getar yang terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp200 ribu. Sedangkan untuk satu butir pil ekstasi yang terjual, keuntungan yang diperoleh Rp30 ribu,” ujar Rafli.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atas FAP. Petugas juga memburu seorang pria berinisial M yang diduga menjadi pemasok narkoba kepada tersangka.
“Pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M. Saat ini masih kami kejar. Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi dari kami,” tegas Rafli.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.
![]() |
| Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Saipul Bahri. (foto/ist) |
SEMENTARA itu, kasus ditangkapnya oknum kepling disorot Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, yang meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperketat pengawasan terhadap aparatur di tingkat lingkungan.
Saipul menilai keterlibatan aparatur pemerintahan dalam kasus narkoba merupakan tamparan keras bagi Pemko Medan, mulai dari lurah, camat hingga wali kota. Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kepling seharusnya menjadi garda terdepan menjaga keamanan dan ketertiban warga, bukan malah ikut dalam jaringan peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” kata Saipul kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Saipul, kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius karena Kepling merupakan aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia mendesak Pemko Medan, termasuk Inspektorat dan Bagian Tata Pemerintahan, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aparatur lingkungan serta tes urine secara rutin.
Jika dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba terbukti secara hukum, ia meminta oknum Kepling yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.
“Harus dilakukan tes urine terhadap seluruh aparatur, mulai dari ASN, lurah hingga kepala lingkungan di 151 kelurahan. Jangan sampai narkoba sudah masuk dan menggerogoti aparatur pemerintahan kita,” tegas politisi NasDem tersebut. Ia juga mengingatkan pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan jika aparatur yang seharusnya menjaga keamanan lingkungan justru terseret dalam peredaran narkotika.
Dua kasus yang menjadi sorotan tersebut yakni penangkapan FAP (41), oknum Kepling di Kecamatan Medan Maimun, yang diduga mengedarkan pod getar dan pil ekstasi pada 29 Agustus 2026.
Sebelumnya, Polda Sumut juga menangkap Kepling berinisial AR (37) di Kecamatan Medan Polonia pada 15 Agustus 2026. AR diduga hendak melakukan transaksi narkotika dan polisi menyita 600 butir pil ekstasi. “Kalau aparat lingkungan saja sudah terseret narkoba, bagaimana kita mau memberantas narkoba di tengah masyarakat?” pungkas Saipul.[romulo]

