Sorotan tersebut disampaikan saat Komisi 4 DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Senin (28/9/2026). Dalam kunjungan itu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan turut memberikan penjelasan terkait aspek lingkungan, bangunan, lalu lintas, dan keselamatan.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi 4, Jusuf Ginting Suka dan Lailatul Badri. Mereka juga didampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat.
Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan yang diwakili Nilawati dan Nasharun, perwakilan DLH Kota Medan Endar Harahap menyampaikan bahwa pihak perusahaan belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) terkait pembuangan air limbah.
"Seharusnya penerbitan SLO untuk PT Mitra Jaya Bahari pada bulan Maret lalu. Ternyata hingga September saat ini belum juga terbit," ujar Endar.
Menurut Endar, perusahaan juga perlu memenuhi persyaratan teknis terkait emisi karena menggunakan genset. Selain itu, pengelolaan dan pembuangan air limbah harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari aspek bangunan, perwakilan Dinas Perkimcikataru Kota Medan Salman Alfarizi menyampaikan bahwa perusahaan belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaikan fungsi bangunan sebelum digunakan sesuai peruntukannya.
Komisi 4 juga mempertanyakan aspek lalu lintas. Anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri meminta penjelasan terkait dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), mengingat aktivitas kendaraan kontainer di sekitar lokasi dinilai berpotensi memengaruhi kelancaran arus lalu lintas. "Kondisi ini perlu dievaluasi demi kelancaran lalu lintas ke depannya," ujar Lailatul.
Anggota Komisi 4 lainnya, Jusuf Ginting Suka, turut menyoroti tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Ia meminta manajemen perusahaan memperhatikan kewajiban sosialnya terhadap lingkungan sekitar.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mendorong pihak perusahaan melengkapi dokumen dan persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita harapkan pihak perusahaan kooperatif menjalankan kewajibannya dan berkoordinasi dengan OPD terkait," kata Paul.
Paul juga meminta agar aspek perizinan penggunaan air bawah tanah (ABT) turut diperiksa. Hal itu disampaikannya karena aktivitas perusahaan yang menggunakan air untuk kebutuhan pencucian isotank.
"Izin pengeboran air juga patut dipertanyakan. Sebab pihak perusahaan banyak menggunakan air untuk pencucian isotank," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PT Mitra Jaya Bahari, Nilawati, menyatakan pihaknya akan berupaya mengurus dan memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan sesuai ketentuan.
Sidak tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD Medan bersama OPD terkait untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan, lingkungan, bangunan, lalu lintas, dan keselamatan yang berlaku.[romulo]
