Ombudsman Soroti Lapas, Maruli Siahaan Ingatkan Pemeriksaan Harus Objektif dan Berimbang

Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar, Maruli Siahaan, menilai pengawasan terhadap pelayanan pemasyarakatan penting dilakukan untuk memastikan hak-

Editor: Admin

Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar, Maruli Siahaan. (foto/ist)
JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar, Maruli Siahaan, menilai pengawasan terhadap pelayanan pemasyarakatan penting dilakukan untuk memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi serta tata kelola lembaga pemasyarakatan (Lapas) berjalan sesuai ketentuan.

Namun, Maruli menekankan agar pengawasan terhadap Lapas, termasuk yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia, dilaksanakan secara proporsional sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelayanan publik.

Menurutnya, setiap pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif, berimbang dan akuntabel, dengan tetap memberikan ruang kepada pihak yang diperiksa untuk menyampaikan klarifikasi.

"Pengawasan diperlukan. Kalau ditemukan kekurangan di Lapas, tentu harus diperbaiki. Namun kita juga perlu memastikan bahwa setiap temuan melalui proses verifikasi dan klarifikasi sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat benar-benar utuh dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Maruli Siahaan, dalam pres rilisnya, Kamis (24/9/2026).

Maruli merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Menurutnya, dalam menjalankan pemeriksaan, Ombudsman dapat meminta penjelasan kepada terlapor dan melakukan pemeriksaan lapangan.

Ia juga menyoroti prinsip pemeriksaan Ombudsman yang harus mengedepankan independensi, nondiskriminasi, tidak memihak, serta mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak.

"Yang harus dibedakan secara jelas adalah antara fakta atau temuan awal di lapangan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan. Klarifikasi dari pihak Lapas maupun jajaran pemasyarakatan diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara menyeluruh," katanya.

Selain itu, Maruli menyebut Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 sebagai salah satu regulasi yang mengatur tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan Ombudsman.

Menurutnya, keterbukaan informasi kepada masyarakat tetap penting, tetapi harus berjalan bersama prinsip kehati-hatian, akurasi, keseimbangan informasi serta penghormatan terhadap proses pemeriksaan.

"Publik tentu berhak memperoleh informasi. Tetapi pada saat yang sama, setiap institusi yang diperiksa juga perlu memperoleh ruang untuk menjelaskan fakta dan melakukan koreksi apabila memang ditemukan kekurangan. Orientasi akhirnya adalah perbaikan pelayanan pemasyarakatan," ujarnya.

Maruli juga menilai setiap temuan terkait pelayanan maupun tata kelola Lapas perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan yang jelas kepada jajaran yang memiliki kewenangan melakukan pembenahan.

Dalam konteks hubungan kerja Komisi XIII DPR RI dengan mitra terkait, Maruli mengatakan persoalan tersebut dapat didalami melalui forum rapat sesuai mekanisme DPR.

Dikatakan Maruli bahwa pendalaman dapat dilakukan dengan mendengarkan penjelasan dari Ombudsman RI maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait prosedur pemeriksaan, proses klarifikasi, mekanisme penyampaian informasi kepada publik serta tindak lanjut terhadap temuan.

"Yang terpenting bukan memperhadapkan satu institusi dengan institusi lainnya. Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan jajaran pemasyarakatan mempunyai kewajiban memperbaiki pelayanan apabila ditemukan kekurangan. Kita perlu memastikan keduanya berjalan dalam koridor hukum, objektif, dan berorientasi pada perbaikan sistem," pungkas Maruli.[romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com