![]() |
| Para tersangka dijebloskan terali besi Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial VNSH (19), IRW (29), MR (27), dan FNR (25). Keempatnya disebut merupakan warga Kabupaten Batu Bara dan diamankan dalam rangkaian pengembangan penyelidikan kasus narkotika.
Pengungkapan berawal sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis MDMA atau ekstasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan VNSH di wilayah Kecamatan Sei Balai.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga butir pil MDMA/ekstasi berwarna pink dengan logo granat dengan berat bruto 1,29 gram. Selain itu, ditemukan dua butir pil MDMA/ekstasi berwarna hijau bertuliskan “MARVEL” dengan berat netto 1,01 gram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap perkara tersebut. Dalam pengembangan itu, petugas mengamankan IRW di depan sebuah rumah kos di Desa Sei Balai. Selanjutnya, MR dan FNR diamankan di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Simpang Desa Sei Balai.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni pil MDMA/ekstasi, empat unit telepon seluler, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Keempat orang yang diamankan bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul dan jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Keterangan mengenai dugaan rencana peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam (THM) masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan perlu didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang sah.[subari]
