Polisi Bongkar Jaringan Pod Getar Asal Malaysia di Medan, 295 Pod Narkoba Disita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkotika dalam bentuk vape atau yang disebut pod getar

Editor: Admin
Tiga tersangka diamankan Satnarkoba Polrestabes Medan. (foto/ist)
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkotika dalam bentuk vape atau yang disebut pod getar asal Malaysia di Kota Medan.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (16/9/2026), polisi menangkap tiga orang, termasuk sepasang kekasih. Dari ketiga tersangka, petugas menyita total 295 pod getar yang diduga mengandung narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan SAB (21), warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh, di sebuah apartemen di Jalan Listrik, Medan. SAB diduga merupakan pengedar pod getar dan saat ditangkap tengah bersiap melakukan transaksi.

Untuk menyamarkan barang tersebut, SAB disebut menyelipkan pod getar ke dalam kotak sabun. Dari penangkapan itu, polisi menyita lima pod getar, terdiri atas empat pod merek Yakuza dan satu pod merek Batman.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok barang tersebut.

“Setelah menangkap SAB, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemasoknya. Kami amankan sepasang kekasih yakni MAR (25) dan PAS (27) di sebuah rumah kos di Jalan Kasuari Medan,” ujar Rafli, Rabu (23/9/2026).

Saat ditangkap, MAR dan PAS sempat menyangkal menyimpan narkotika. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah bagian kamar, tetapi awalnya tidak menemukan barang yang dicari.

Petugas kemudian mencurigai sebuah jam dinding yang diletakkan di atas lemari. Setelah diperiksa, polisi menemukan lima pod getar yang disimpan di dalam bagian tubuh jam tersebut.

“Saat MAR dan PAS kami tangkap, keduanya sempat berkilah. Namun berkat kejelian tim, kami berhasil menemukan barang bukti narkoba tambahan yang disimpan di dalam body jam dinding,” kata Rafli.

Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka, polisi kemudian mendatangi sebuah rumah milik keluarga MAR di kawasan Setia Budi, Medan, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 285 pod getar yang disimpan di dalam sebuah lemari kamar tidur. “Setelah kami menangkap MAR dan PAS, kami kemudian melakukan penelusuran. Kami menemukan 285 pod getar tambahan yang disimpan di sebuah rumah di kawasan Setia Budi Medan, sehingga total pod getar yang kami sita dari tiga pelaku sebanyak 295 pcs,” jelas Rafli.

Rafli mengatakan, ketiga pelaku diduga baru menjalankan bisnis tersebut selama sekitar dua bulan. Aktivitas mereka disebut bermula dari penggunaan, kemudian berlanjut dengan penjualan dalam jumlah kecil hingga akhirnya berkembang menjadi penjualan dalam jumlah besar.

Dalam jaringan tersebut, MAR diduga berhubungan langsung dengan seseorang yang berada di Malaysia melalui sebuah aplikasi khusus. Polisi kini masih memburu pengendali jaringan tersebut.

“Ketiga pelaku merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. MAR yang merupakan bos dari kedua pelaku, termasuk kekasihnya, berhubungan langsung dengan pengendali di Malaysia melalui aplikasi khusus. Pengendalinya ini yang kini sedang kami kejar,” ujar Rafli.

Satresnarkoba Polrestabes Medan mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak tergiur menggunakan maupun mengedarkan narkotika dalam bentuk apa pun.

“Narkoba bukan gaya hidup. Jangan biarkan rasa penasaranmu menjadi penyesalan di kemudian hari. Jaga masa depanmu, jaga dirimu. Jangan coba-coba narkoba, karena kami pastikan sekecil apa pun, kami akan ungkap, tangkap, dan tindak hingga ke akarnya,” pungkasnya. [zai]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com