Polisi Gerebek Rumah Kos di Medan, Temukan 1,9 Kg Ganja dan Sabu Siap Edar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (10/9/2026)

Editor: Admin
Dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan Pod Getar diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan, Minggu (13/9/2026). (foto/ist)
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (10/9/2026) dini hari. Kamar tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan berbagai jenis narkotika.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua pria berinisial AF alias EL (24) dan SN (36). Dari keduanya, petugas menyita narkotika jenis sabu, ganja, serta Pod Getar (PG) yang diduga akan diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula saat petugas mengamankan mereka di area parkir sebuah hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu pod getar merek Batman dan dua paket sabu siap edar.

“Dua pelaku kami tangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu, kami menyita Pod Getar dan sabu siap edar,” kata Rafli, Minggu (13/9/2026) pagi.

Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos yang ditempati kedua pelaku di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket ganja dengan berat keseluruhan hampir 2 kilogram.

Barang bukti tersebut terdiri atas satu kotak berisi ganja seberat sekitar 1,5 kilogram, empat paket ganja berukuran besar dengan berat sekitar 350 gram, serta 11 paket ganja berukuran kecil dengan berat sekitar 103 gram. Polisi juga menemukan satu paket ganja yang dikemas dalam sebuah toples.

“Dari kamar kos itu kami menemukan ganja dalam jumlah besar. Ada satu kotak berisi ganja seberat 1,5 kilogram, empat paket ganja berukuran besar seberat 350 gram, 11 paket ganja berukuran kecil seberat 103 gram, dan satu paket ganja yang dikemas dalam toples,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama lebih dari satu tahun dengan menjadikan kamar kos sebagai tempat penyimpanan. Pesanan narkoba disebut diterima melalui aplikasi WhatsApp, kemudian lokasi transaksi ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan pembeli.

Untuk transaksi ganja, polisi menyebut kedua pelaku memiliki modus berbeda. Pembeli diminta datang ke sekitar kamar kos, namun tidak bertemu langsung dengan pelaku. Paket ganja kemudian diduga dilemparkan dari dalam kamar kos kepada pembeli.

“Pelaku ini sudah lebih dari satu tahun menjalankan praktik tersebut. Mereka menggunakan dua metode transaksi. Untuk jenis tertentu, lokasi transaksi ditentukan bersama, sedangkan khusus ganja pembeli diminta datang ke kos dan paketnya dilemparkan dari dalam kamar,” jelas Rafli.

Dari pemeriksaan awal, polisi juga memperoleh informasi mengenai dugaan pemasok narkoba kepada kedua pelaku. Sabu dan pod getar disebut dipasok seseorang berinisial Z, sedangkan ganja diduga berasal dari pemasok berinisial R. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu kedua orang tersebut.

“Pemasok narkoba kepada kedua pelaku ini ada dua orang. Z memasok sabu dan pod getar, sedangkan R memasok ganja. Keduanya masih kami kejar,” pungkas Rafli.[za]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com