![]() |
| Bareskrim Polri Sita Empat Merek Beras Fortifikasi di Medan. (foto/ist) |
Empat merek beras yang disita tersebut yakni Penari Bangkok, Golden Number 111 Biru, Golden Number 111 Merah, dan Ikan Cupang. Seluruh produk itu diketahui berasal dari pabrik pengolahan beras fortifikasi milik PT UDS di Jalan Letda Sujono, kawasan Tembung, Medan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel beras menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan informasi yang dicantumkan pada label dan kemasan.
"Berdasarkan uji laboratorium, sampel beras fortifikasi ternyata ada ketidaksesuaian dengan kemasan dan label yang diproduksi," kata Suhasto, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, beras fortifikasi merupakan beras yang diolah kembali dengan penambahan vitamin untuk meningkatkan kandungan gizinya. Namun, dalam kasus ini, hasil pengujian menemukan ketidaksesuaian antara produk dan klaim yang tertera pada kemasan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI yang kemudian melaporkannya kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Suhasto menyampaikan hal itu didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Menurutnya, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan gelar perkara di Bareskrim Polri. Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari 12 saksi.
Beras fortifikasi tersebut diproduksi PT UDS sejak Maret 2026 dan dipasarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Utara serta Jawa. Seluruh produk dari empat merek tersebut telah ditarik dan disita dari peredaran.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
- 347 karung beras Golden Number 111 Merah kemasan 5 kilogram.
- 661 karung beras Golden Number 111 Biru kemasan 5 kilogram.
- 435 karung beras Penari Bangkok kemasan 5 kilogram.
- 793 karung beras Ikan Cupang kemasan 10 kilogram.
- 144 karung bahan baku beras fortifikasi (Vitamin B6).
- 144 karung bahan baku beras fortifikasi (Vitamin B9).
Suhasto menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan pangan.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami lebih lanjut dugaan ketidaksesuaian klaim label dan kemasan pada produk beras fortifikasi yang diproduksi PT UDS.[tan]
