Bawa 19,26 Gram Sabu TA 32 Tahun di Ringkus Satresnarkoba Polres Batu Bara

Pemberantasan Peredaran Narkotika Terus dilakukan Jajaran Satresnarkoba Polres Batu Bara

Editor: Admin
Tersangka RA (32) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Batu Bara. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial TA (32) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 19,26 gram.

TA diamankan di Gang Sepakat, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seorang pria yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Batu Bara dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Di bawah pimpinan Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, penyelidikan dilakukan oleh Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Harry P. Putra bersama Katim 2 Satresnarkoba AIPTU L. Tarigan, serta personel lainnya.

Petugas kemudian mengamankan TA, yang diketahui berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip transparan yang diduga berisi sabu. Masing-masing terdiri dari satu plastik klip ukuran besar dengan berat bruto 19,00 gram dan satu plastik klip ukuran kecil dengan berat bruto 0,26 gram.

Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna merah. Total barang bukti yang diamankan mencapai 19,26 gram bruto.

Polisi kini mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti narkotika juga direncanakan dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan secara ilmiah.

Dalam perkara ini, TA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satresnarkoba Polres Batu Bara menegaskan proses hukum dan pengembangan perkara masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.[Subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com