Buka Kedok Judol Nexplay 88, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku, Omzet Capai Rp300 Juta

Direktorat Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online (judol) yang memanfaatkan jaringan website dan media sosi

Editor: Admin
Direktorat Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana judol. (foto/ist)
MEDAN — Direktorat Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online (judol) yang memanfaatkan jaringan website dan media sosial. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial MA dan DH yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan promosi situs judi online Nexplay 88.

Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Kecamatan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi, dan Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pada 15 September 2026. Kasus ini terungkap setelah personel melakukan patroli siber di media sosial dan menemukan situs judi online Nexplay 88.

Menurut Bayu, hasil penyelidikan mengarah kepada MA yang diduga merupakan pemilik situs tersebut. Saat personel mendatangi kediamannya di Medan Marelan, MA tidak berada di lokasi dan petugas hanya menemukan istrinya. 

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kota Tebingtinggi dan menangkap DH yang diduga berperan membantu MA mempromosikan situs judi online tersebut.

“Usai menangkap pelaku DH, personel terus melakukan pengejaran terhadap MA dan berhasil ditangkap di Jakarta pada 24 September 2026. Untuk peran MA merupakan pemilik (CEO) dari situs judi online Nexplay 88,” kata Bayu didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (1/10/2026).

Bayu menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, MA dan DH sebelumnya berada di Kamboja selama sekitar tiga tahun dan bekerja sebagai operator judi online. 

Setelah kembali ke Indonesia, keduanya diduga membuat situs judi online Nexplay 88 yang baru beroperasi sekitar 1,5 bulan. Dalam periode tersebut, situs tersebut disebut telah memperoleh omzet sekitar Rp300 juta dengan jumlah anggota mencapai ratusan orang.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sekitar Rp118 juta, layar monitor, lima unit telepon seluler, dan barang lainnya.

Kedua pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut. Polda Sumut juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs judi online tersebut.[tan]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com