Desil Bansos Diprotes Warga Medan, Ekonomi Pas-pasan Masuk Desil 8 meski Sudah Sanggah

Penetapan desil kesejahteraan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat menuai keluhan warga Kota Medan.

Editor: Admin
Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Sirmamata menggelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).(Foto/Ist)
MEDAN – Penetapan desil kesejahteraan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat menuai keluhan warga Kota Medan. Sejumlah warga mengaku berpenghasilan terbatas, tetapi tercatat dalam kategori desil tinggi sehingga menghadapi kendala mengakses bantuan sosial (bansos) maupun program pendidikan.

Keluhan tersebut disampaikan kepada anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-X Tahun 2026 tentang Perda Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kegiatan berlangsung di halaman SMK Grafika Bina Media, Jalan Setia Budi, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (17/10/2026).

Salah seorang warga, Meliana Br Sitanggang, yang tinggal di Jalan Setia Budi, Gang Rahmat, mengaku keluarganya tercatat dalam desil 8, meski masih tinggal di rumah kontrakan dengan kondisi ekonomi pas-pasan. Ia telah mengajukan sanggahan melalui Perlinsos dan melampirkan foto kondisi rumah, termasuk kamar mandi. Namun, hasilnya belum sesuai dengan harapan.

“Ekonomi saya sangat pas-pasan dengan status rumah kontrak, tetapi masuk desil 8. Setelah disanggah, desil saya memang berubah menjadi desil 6, tetapi tetap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi kami,” keluh Meliana.

Menurutnya, persoalan tersebut turut berdampak pada akses pendidikan anaknya ketika memasuki perguruan tinggi. Ia berharap penetapan kategori kesejahteraan dapat lebih mencerminkan kondisi riil keluarga sehingga masyarakat yang membutuhkan tidak terkendala dalam mengakses program pemerintah.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya, termasuk masyarakat yang tercatat dalam desil 5. Persoalan ini pun menjadi perhatian Binsar karena berulang kali muncul dalam kegiatan reses, sosialisasi peraturan daerah, dan pertemuan langsung dengan masyarakat.

Politisi Partai Perindo tersebut menjelaskan bahwa pengelompokan kesejahteraan masyarakat mempertimbangkan berbagai indikator sosial ekonomi. Namun, menurutnya, ketidaksesuaian antara data dan kondisi nyata warga perlu ditangani melalui verifikasi yang cermat agar tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Desil ini selalu dikeluhkan masyarakat. Warga juga harus aktif melakukan pengecekan. Yang berpeluang mendapatkan bantuan adalah desil 1 sampai 4,” kata Binsar di hadapan warga.

Binsar mengungkapkan, dirinya telah membawa permasalahan tersebut ke Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan bersama Dinas Sosial dan sejumlah lurah. Dalam pertemuan itu, ia mendapat penjelasan bahwa penetapan desil berada di bawah kewenangan BPS Pusat, sementara masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme Perlinsos.

Atas dasar itu, Binsar meminta BPS Pusat mengevaluasi penetapan desil dan mencari solusi konkret atas keluhan masyarakat. Ia mendorong agar proses verifikasi dilakukan secara teliti, termasuk melalui pengecekan langsung terhadap kondisi tempat tinggal dan keadaan ekonomi keluarga yang mengajukan sanggahan.

“Harus segera ada solusi agar desil ini benar-benar sesuai dengan kondisi kehidupan warga. Jangan asal-asalan melakukan survei. Saya tetap menyarankan warga mengajukan sanggahan melalui Perlinsos apabila desilnya tidak sesuai,” tegasnya.

Binsar menilai akurasi data kesejahteraan sangat penting karena dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan pemerintah. Karena itu, mekanisme pengaduan dan pembaruan data perlu dipastikan mudah dipahami serta dapat diakses warga.

Dalam kegiatan tersebut, Binsar juga membantu warga memeriksa status kategori kesejahteraan mereka. Selain persoalan desil, ia mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh anggota keluarga memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap dan sesuai.

Dokumen tersebut meliputi akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Identitas Anak (KIA). Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, warga diminta mengurus perbaikannya sesuai prosedur yang berlaku.

“Kelengkapan administrasi kependudukan sangat penting untuk berbagai keperluan, termasuk mengakses bantuan dan pelayanan pemerintah. Karena itu, seluruh anggota keluarga harus memiliki dokumen kependudukan yang lengkap,” imbaunya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Kecamatan Medan Selayang Rinaldi Siagian, Lurah Tanjung Sari Ihsan Nugraha Harahap, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Rotua Br Manurung, tokoh agama Pst. Bonavetura Situmorang, serta tokoh masyarakat T. Samosir.

Keluhan mengenai penetapan desil kembali mencuat dalam Sosper tahap kedua yang digelar Minggu (18/10/2026) di halaman SD Negeri 065013, Jalan Setia Budi, Gang Inpres, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Dalam kegiatan tersebut, warga kembali menyampaikan persoalan ketidaksesuaian kategori kesejahteraan dengan kondisi ekonomi mereka. [romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com